Beranda Ogan Komering Ilir Bupati Iskandar Ajukan Pengunduran Diri, Begini Penjelasan Ketua DPRD OKI

Bupati Iskandar Ajukan Pengunduran Diri, Begini Penjelasan Ketua DPRD OKI

98
0
BERBAGI
Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri SH MH. (Sumber Foto Istimewa)

Kayuagung, Beritakajang.com – Terkait surat pengunduran diri yang diajukan oleh Bupati OKI H. Iskandar SE beberapa hari yang lalu kepada dewan setempat, Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri SH MH angkat bicara.

Abdiyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan pengunduran diri dan berhenti sebagai kepala daerah oleh Iskandar pada hari Kamis (4/5/2023) lalu.

Rencananya, Iskandar yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumsel ini akan maju sebagai calon anggota DPR RI.

“Pengunduran diri ini berkaitan dengan pemenuhan syarat administrasi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Kami akan segera memproses surat pengajuan pengunduran diri Bupati OKI tersebut, sesuai mekanisme yang berlaku, karena suratnya juga sudah masuk,” kata Abdiyanto, Senin (8/5/2023).

Sementara itu, Sekretaris DPRD OKI Hilwen Hariwijaya SH MSi menambahkan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permohonan pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI.

“Surat sudah masuk ke DPRD, hari ini kami akan koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Menurut dia, pada 12 Mei 2023 akan ada rapat paripurna dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023. Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OKI dalam rapat paripurna tersebut.

“Ya, memang agenda terakhir bulan ini pada 12 Mei, paripurna masalah Raperda. Setelah itu Banmus menyusun jadwal untuk tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan bulan Juni untuk agenda paripurna pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI,” bebernya.

Jika saja nantinya permohonan tersebut disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati OKI HM. Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024.

“Hanya saja masa jabatannya ada percepatan, yakni sampai 31 Desember 2023 mendatang. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA tanggal 27 Maret 2023,” pungkasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here