Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI, JPU Hadirkan 11 Orang Saksi

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI, JPU Hadirkan 11 Orang Saksi

115
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap ll yang menjerat empat terdakwa kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (13/3/2023).

Empat terdakwa diantaranya yakni Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT. Adhi Pramana Mahogra serta Yose Rizal selaku Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Dihadapan majelis hakim Dr Edi Terial SH MH dan tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH menghadikan 11 orang saksi. Diantaranya yakni Saparudin (mantan Plt BPKAD), Feri Kustiawan (Kasi BPKAD), Aidil zikri (Kabid BPKAD), Firdaus (Operator Simda BPKAD), Ardi Ferdian (PPTK), Aswan (bendera pengeluaran), Ali Akbar (Kabag ULP), Andriadi (Ketua Pokja), Kasmin Pasaribu (eks Direktur Utama Asuransi), Saman (Kepala Divisi Asuransi) dan Tekad Perantara (asuransi/swasta).

Seusai persidangan, JPU Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH mengatakan hari ini di persidangan kita menghadirkan 11 orang saksi.

Saat ditanya terkait jaminan asuransi yang dipalsukan, JPU menjelaskan, jadi dari pihak asuransi sendiri menyatakan itu bodong katanya. Karena untuk mengajukan proses pencairan jaminan sertifikat itu melalui enam tahap.

“Sedangkan jaminan uang muka ini baru sampai tahap ll sudah diterbitkan, dan prosesnya tidak sesuai dengan semestinya,” jelas dia.

Dalam fakta persidangan tadi ada yang menyebutkan harus ada persetujuan kantor pusat.

“Ya dari asusansi memang mengajukan permohonan dulu ke kantor pusat, disitu fakta persidangan tadi menyebutkan ACC dari kantor pusat itu tanggal 8 Februari, tapi sertifikat yang dibuat oleh terdakwa Yose Rizal tanggal 1 Februari,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai saksi dari bendahara yang menyebut Ahmad Hidayat, JPU menjelaskan Ahmad Hidayat itu pengguna anggaran. Tapi dalam perkara ini, pengguna anggaran telah menguasakan kepada PPK (Plt Kadus Perkip).

“Tapi sudah dikuasakan tadi di persidangan, sudah dilampirkan surat kuasanya, surat kuasa anggaran,” jelas dia.

Dalam dakwaan JPU, empat terdakwa telibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), lelangnnya dimenangkan oleh PT. Adhi Pramana Mahogra.

  1. Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7 miliar, namun dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here