Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi KMK BRI Prabumulih, Dua Terdakwa Dituntut JPU 7 dan 4...

Dugaan Korupsi KMK BRI Prabumulih, Dua Terdakwa Dituntut JPU 7 dan 4 Tahun Penjara

264
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Ibrahim Hamid dan Ferry Dwinato yang terlibat dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) pada Bank BRI Cabang Prabumulih, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (29/11).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih membacakan tuntutannya untuk kedua terdakwa.

“Menuntut terhadap terdakwa Ibrahim Hamid dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, serta memberatkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 897 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sementara untuk untuk terdakwa Ferry Dwinato, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bukan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU Kejari Prabumulih saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan.

“Sidang ditunda, akan dilanjutkan pada hari Jumat 3 Desember 2021 dengan agenda pledoi,” tutup Sahlan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) mengajukan kredit pinjaman kepada pihak BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu, dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp 5,8 miliar.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here