Palembang, Beritakajang.com – Sempat viral di media sosial (medsos) terkait peristiwa tabrak lari, akhirnya Satlantas Polrestabes mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton yang menewaskan driver ojek online (ojol) dan penumpangnya di Palembang.
Tersangka satu orang ini merupakan pegawai honorer bernama Dwiki Arif Samriano (29), warga Jalan Way Hitam Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang.
Korban driver ojol yang meninggal dunia yakni bernama Boni Irawan (33), warga Jalan PT Muara Kelinci Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang. Sedangkan penumpangnya yang juga meninggal dunia adalah Titin (45), warga Jalan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Insiden tragis ini terjadi di Jalan Kolonel H. Burlian Kecamatan Sukarami, tepatnya di depan toko Kevin Motor Palembang, Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 04.45 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton.
“Ini berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota kami, dan langsung mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton,” kata Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (20/2/2024).
Dia menerangkan, kejadian bermula saat tersangka mengendarai mobil Strada Triton bernomor polisi (bernopol) BG 8108 JZ berjalan dari arah fly over Sukarami menuju simpang perindustrian Palembang dan langsung melintasi tempat kejadian perkara.
Kemudian, dari arah yang sama datang satu kendaraan sepeda motor ojol yang membawa penumpangnya. Lalu, dengan melebihi batas kecepatan, pengendara Strada Triton langsung menabrak sepeda motor ojol yang membawa penumpangnya dari belakang.
Akibat kejadian itu, pengendara ojol dan penumpangnya meninggal dunia, setelah dibawa ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang.
“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang mengendarai mobil Strada Triton di rumahnya pada Selasa (20/2/2024) sore,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Selain mengamankan satu orang pengendara, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti satu unit mobil Strada Triton BG 8108 JZ warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol BG 3904 ADT warna hitam.
“Atas ulahnya, tersangka pengendara mobil Strada Triton dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang LLAJ No.22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” ungkapnya. (Andre)