Beranda Hukum & Kriminal Kajari Palembang Laksanakan RJ Untuk Dua Tersangka Kasus Penganiayaan

Kajari Palembang Laksanakan RJ Untuk Dua Tersangka Kasus Penganiayaan

161
0
BERBAGI
Saat Kepala Kejari Palembang Sugiyanta melaksanakan restorative justice (RJ). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH melaksanakan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, disaksikan oleh pihak Polda Sumsel berseta keluarga dua belah pihak yang dilaksakana di Kejari Palembang, Jumat (21/1).

Kedua tersangka yakni Desi Anggraini (32) dan Rafika Khairunia (29), warga Jalan PADM Tirta Musi Lorong Swadaya Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat l Palembang. Keduanya terlibat dalam kasus penganiayaan.

Kajari Palembang Sugiyanta mengatakan, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dari Kejaksaan Negeri Palembang atas nama Desi Anggraini dan Rafika Khairunia, yang keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan.

“Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan restoratif justice itu sesuai perintah Jaksa Agung,” kata Kajari Palembang.

Sugiyanta juga mengatakan, pemberian RJ ini sudah yang kedua kalinya dilakukan oleh Kejari Palembang.

“Alasan penghentian penuntutan dari Kejari Palembang karena, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan kedua tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kemudian biaya pengobatan luka – luka lecet dan lebam serta pakaian korban Hijrah yang robek, untuk kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000, dan untuk para tersangka memiliki anak balita yang masih butuh asuhan ibunya,” katanya.

Kajari juga menyampaikan, proses damai antara tersangka dan korban berjalan lancar serta keluarga korban sepakat berdamai. Menurutnya, atas dasar itulah pihak Kejari Palembang mengajukan RJ dan hasilnya pengajuan permintaan penghentian penuntutan atas perkara tersebut disetujui oleh Jampidum Kejaksaan RI.

“Artinya, dengan telah diterbitkannya RJ tersebut, maka proses penuntutan terhadap dua tersangka secara resmi telah dihentikan, dan berharap agar kedua tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” terang Kajari Palembang .

Terpisah, Rafika Khairunia dan Desi Anggraini saat diwawancarai mengatakan, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kajari Palembang atas RJ yang diberikan.

“Alhamdulillah, kami tidak akan melakukan dan mengulangi perbuatan itu lagi,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here