Beranda Muaraenim MoU Pendampingan Hukum Bagi Kades, Pemkab Muara Enim Wujudkan Pemdes Bebas KKN

MoU Pendampingan Hukum Bagi Kades, Pemkab Muara Enim Wujudkan Pemdes Bebas KKN

172
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Muskarel)

Muara Enim, Beritakajang.com – Ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Selasa (7/3/2023), di aula Dinas PMD setempat.

Penandatangan MoU yang dilakukan oleh Kajari Muara Enim bersama perwakilan Ketua Forum Kades tiap kecamatan siang itu, disaksikan oleh Bupati Muara Enim diwakili secara langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah H. Riswandar.

Usai menandatangani nota kesepakatan tersebut, Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam menegaskan, perjanjian kerjasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum, akan tetapi sebagai sarana pendampingan hukum bagi para kades khususnya agar terhindar dari tindak pidana perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu, Pj Sekda dalam kesempatan itu berharap melalui penandatangan MoU ini dapat terselenggara pemerintahan desa yang memang benar-benar bersih, akuntable, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap penggunaan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan di desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dirinya juga menyanpaikan kepada para camat untuk dapat lebih pro aktif dalam membina, membimbing, serta mengawasi kinerja kades dalam wilayahnya masing-masing, khususnya dalam rangka pelaksanaan program pembangunan di desa.

“Ini merupakan tanggung jawab bersama, oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh stakeholder utamanya bagi para camat, untuk ikut andil dalam mengawasi jalanya roda pemerintahan di desanya masing-masing,” pungkas dia. (Mus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here