Beranda Asahan Operasikan MPP, Pemkab Asahan Jalin MoU dengan 12 Penyedia Layanan

Operasikan MPP, Pemkab Asahan Jalin MoU dengan 12 Penyedia Layanan

90
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Raja)

Asahan, Beritakajang.com – Bupati Asahan Surya hadir menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan kerjasama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) dengan 12 penyedia layanan yang ada.

Nota kesepakatan tersebut dilakukan sehubungan dengan dimulainya pengoperasian Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Tujuan penandatangan perjanjian kerjasama ini untuk mengikat kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mall Pelayanan Public (MPP) Kabupaten Asahan dan terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Asahan,” beber Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Asahan, H. Darwin Lubis, Rabu (1/3/2023).

12 instansi yang menandatangi perjanjian kerjasama tersebut yakni Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapendasu Samsat Kisaran, PT. Taspen (Persero) Kantor Utama Cabang Medan, BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, BPJS Ketenagakerjan Kisaran, PT. Bank Sumut (Persero) Cabang Kisaran dan PT. Bank BRI (Persero) Cabang Kisaran.

Dikatakan Bupati Surya, keberadaan MPP di Asahan diharapkan dapat mendorong perubahan tata kelola pemerintahan, selain pelayanan publik yang berkualitas serta dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global serta memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Asahan.

“Masyarakat dapat mengurus berbagai macam perizinan dan non perizinan antara lain KTP, pendaftaran haji, sertifikat tanah, pembuatan dokumen paspor, perpanjangan SIM pembayaran pajak serta pelayanan lainnya kepada masyarakat,” tandasnya,” pungkasnya. (Raja)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here