Beranda Hukum & Kriminal Dua Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Hotel Swarna Dwipa Dihukum Berbeda

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Hotel Swarna Dwipa Dihukum Berbeda

212
0
BERBAGI
Terlihat kedua terdakwa saat persidangan dihadirkan secara virtual. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa Ahmad Tohir yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Hotel Swarna Dwipa, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (28/2/2023).

Dalam Amar putusan majelis hakim H. Sahlan Effendi SH MH menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Augie Yahya Bunyamin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Sementara itu untuk terdakwa Ahmad Tohir dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” jelas dia.

Untuk terdakwa Ahmad Thohir dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,3 miliar.  Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun kurungan.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Selain dihukum pidana penjara, JPU juga membebankan uang pengganti (UP) kepada terdakwa  Ahmad Tohir sebesar Rp 3, 6 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun kurungan

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa kasus dugaan korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017. Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap menggunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42%, hinggga mengakibat kerugian negera Rp 3,6 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here