Beranda Hukum & Kriminal Polres PALI Terapkan Restorative Justice Terhadap Kasus Mantan Kadinsos

Polres PALI Terapkan Restorative Justice Terhadap Kasus Mantan Kadinsos

120
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

Talang Ubi, Beritakajang.com – Polres PALI Polda Sumsel melalui Satreskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) akhirnya berhasil menerapkan penyelesaian Restorative Justice (RJ) antara NP (50) dengan pihak CV SPM atas keterlambatan pembayaran bahan-bahan sembako dan minyak kendaraan saat bersangkutan menjabat sebagai Pj. Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira SIK S.Tr.K yang disampaikan oleh KBO Polres PALI IPTU Muh Arafah SH MH menjelaskan bahwa pihaknya menjadi mediator antara terlapor dengan pelapor.

“Benar, Alhamdulillah kita berhasil menerapkan Restorative Justice terhadap penyelesaian masalah antara kedua belah pihak. Sesuai proses dan undang-undang yang berlaku, keduanya sepakat untuk diselesaikan secara restoratif justice,” kata Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira yang disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres PALI di ruangannya.

Dengan telah disepakatinya penyelesaian permasalahan antara kedua belah pihak ini melalui Restorative Justice, dan menyelesaikan pembayaran bon belanja untuk keperluan dinas saat ia menjabat Pj. Kadinsos, NP(50) sempat dilakukan penahanan beberapa hari yang lalu kini telah dibebaskan kembali.

Dalam proses mediasi itu, pihak keluarga NP turut mendampingi, serta menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara RJ.

“Kami mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada Polres PALI yang telah menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice,” tutur kedua belah pihak sesaat seusai melaksanakan penyelesaian di ruang rapat Satreskrim Polres PALI.

Di tempat yang sama, NP menjelaskan duduk persoalan yang membuat dirinya dilaporkan oleh pihak CV Sukses Purtan Mandiri ke Polres PALI.

“Kemarin itu bukan saya tidak mau membayar bon belanja atau berniat menipu pelapor, bahkan saya sangat berterima kasih kepada pelapor, karena sebelumnya sudah mau membantu saya untuk memenuhi kebutuhan dinas di saat saya menjabat di salah satu kedinasan, Namun dikarenakan uang saya belum cukup dengan jumlah nominal yang akan dibayarkan ke pelapor ini, sehingga terjadilah miskomunikasi, yang menyebabkan saya dilaporkan. Namun Alhamdulillah kini semuanya telah diselesaikan dan sudah dibayar lunas,” jelasnya.

Sebelumnya, NP yang juga mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI ini dilaporkan oleh pihak CV Sukses Purtan Mandiri ke Polres PALI atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bukan atas dugaan korupsi, namun dengan telah diselesaikan secara RJ oleh penyidik Polres PALI. Maka NP kini telah bebas dari segala laporan yang dilaporkan oleh pihak korban CV SPM dan telah kembali bekerja seperti biasa. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here