Beranda Hukum & Kriminal Diberhentikan Sepihak, Pj Bupati Muba Akan Digugat ke PTUN

Diberhentikan Sepihak, Pj Bupati Muba Akan Digugat ke PTUN

137
0
BERBAGI
Dr. Fajar Maulidan yang didampingi tim kuasa hukumnya Ilir Sugiato SH, Kamis (5/1/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sudah berkerja selama 3 tahun di Puskesmas Jirak Raya Kecamatan Jirak Raya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), seorang dokter bernama Dr. Fajar Maulidan diberhentikan sepihak oleh Pj Bupati Muba Apriadi.

Tim kuasa hukum Dr. Fajar Maulidan yakni Ilir Sugiato SH didampingi Mulyadi SH MH mengatakan, kliennya merupakan seorang dokter yang ditempatkan di Puskesmas Jirak Muba. Atas perkara yang menimpa kliennya tersebut, ia menilai ada kesewenang-wenangan atau arogansi.

“Dikeluarkannya surat pemberhentian terhadap klien kami oleh Pj Bupati Muba merupakan bentuk arogansi. Tentunya ini tidak boleh dilakukan oleh seorang pimpinan. Kami akan melakukan upaya hukum untuk membatalkan surat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dalam waktu dekat akan kami layangkan,” ujar Iir, Kamis (5/1/2023).

Kata dia lagi, sebelum melakukan gugatan, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat keberatan atas SK yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Muba tersebut.

“Namun bentuk arogansinya, tidak ada tanggapan sama sekali atas surat yang kami layangkan, baik melalui surat atau pun lisan. Kami berharap PTUN akan menilai dan mengkaji atas tindakan yang diambil oleh Pj Bupati Muba terhadap klien kami,” pungkas Iir.

Sementara itu, Dr. Fajar Maulidan menambahkan, intinya ia mencari keadilan. Karena pemberhentian sepihak terhadap dirinya tanpa melalui mekanisme, seperti pemanggilan pertama dan kedua.

Bahkan, lanjut dia menuturkan, bahwa ia diberhentikan hanya berdasarkan tidak masuk kerja, dikarenakan mengalami sakit Covid-19. Menurut penuturannya, tidak masuk kerja sudah disertai surat sakit.

“Saya hanya mencari keadilan. Karena saya diberhentikan sepihak tanpa melalui mekanisme, sedangkan saya bertugas di Puskesmas Jirak tersebut sudah lebih dari 3 tahun,” ungkapnya.

“Bukan hanya itu saja, kewajiban dan hak-hak tidak saya dapatkan, seperti jasa medis. Bahkan saya sempat mengurus pemindahan menghadap Gubernur dan Bupati Muba sebelumnya, namun surat pemindahan belum sempat diproses, tahu-tahu saya mendapatkan surat pemberhentian tanpa melalui surat pemberitahuan satu, dua dan tiga,” ungkap dokter muda tersebut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here