Beranda Hukum & Kriminal Di Persidangan Saksi Akui Terima Uang dari Terdakwa Rp 190 Juta

Di Persidangan Saksi Akui Terima Uang dari Terdakwa Rp 190 Juta

169
0
BERBAGI
Saat empat orang saksi di persidangan memberikan keterangan. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Suhandy (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) yang merupakan penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU, Kamis (13/1).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz SH MH, JPU KPK Taufiq Ibnugroho SH MH dan Tim KPK menghadirkan 4 orang saksi di persidangan. Dari pihak Dinas PUPR Musi Banyuasin yakni  Dyan Pratnamas Putra, Alex Sanutra, M. Apriadi serta Akbar Ardiyakni

Dalam keterangannya, saksi Dyan Pratnamas Putra mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa sebesar Rp190,5 juta.

Diakuinya dihadapan majelis hakim, uang itu didapat dari terdakwa Suhandy sebagai uang pinjaman atau uang kasbon, dikarenakan tidak ada uang operasional tiap meninjau ke lapangan tempat lokasi proyek.

“Uang itu saya minta ke Pak Suhandy sebagai uang operasional, itu saya pinjam pribadi dan sudah saya kembalikan ke penyidik KPK RI,” kata saksi Dyan.

Hal senada juga dikatakan saksi lainnya yakni tiga staf honorer Dinas PUPR yang membantu mempersiapkan dokumen penawaran lelang proyek, yakni Alex Sanutra, M Apriadi serta Akbar Ardi kepada PT Selaras Simpati Nusantara milik terdakwa Suhandy dengan nominal uang yang diterima mulai dari Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah.

Diwawancarai usai persidangan, Jaksa KPK RI Ihsan membenarkan bahwa salah satu saksi telah mengembalikan uang kepada penyidik KPK RI. Namun hal itu menurutnya, tidak menghapus tindak pidana meski telah mengembalikan sejumlah uang.

Lanjut Ihsan, tentunya pihak KPK RI tidak akan tinggal diam terkait perkembangan perkara ini, hanya saja tergantung hasil putusan persidangan nantinya.

Untuk sidang selanjutnya, masih agenda pemeriksaan saksi-saksi termasuk nantinya Bupati Muba Dodi Reza Alex kemungkinan akan kita hadirkan juga di persidangan. Namun waktunya kapan, kami belum tahu.

Sementara tim pensehat hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan, keterangan saksi, terlebih keterangan saksi PPTK mengatakan tidak ada dana operasional, sehingga meminta dana operasional itu kepada kliennya.

“Ada beberapa kegiatan itu memang memerlukan dana operasional yang jumlahnya tidak sedikit, karena honorarium yang didapat saksi tersebut kurang lebih hanya Rp 9 jutaan dari 180 hari pengerjaan satu proyek,” kata Titis.

Sehingga ia menilai, hal itu penyebab dari kliennya untuk melakukan suatu tindak pidana korupsi seperti ini, karena desakan adanya permintaan dana operasional dari oknum-oknum tersebut. [Hsyah]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here