Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu Dalam Bungkus Permen, Hendra Diganjar 5 Tahun Penjara

Simpan Sabu Dalam Bungkus Permen, Hendra Diganjar 5 Tahun Penjara

311
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis Hakim Eddy Cahyono SH. MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Henda alias Een yang merupakan salah satu terdakwa kedapatan simpan sabu di dalam bungkus permen dengan berat 0,812 gram, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Kamis (13/1).

Dalam amar putusan majelis hakim Edi Chayono SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman.

“Sebagaimana bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Hendra alias Een dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas dia.

Setelah mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim baik terdakwa dan JPU, sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Arni Puspita, yang mana sebelumnya terdakwa Hendra alias Een dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula saat angota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Agung Lr. Batu Ampar Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II Palembang sering terjadi transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa,

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,812 gram yang terdakwa simpan di dalam sebuah permen mentol. Selain itu juga ditemukan barang bukti satu buah pipet plastik dan sebuah sekop.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa beli dari saudara Ujang Iskandar yang sudah terkangkap seharga Rp 4.200.000, berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here