Beranda Hukum & Kriminal Kasus Pengembangan Suap di Dinas PUPR Muba, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU...

Kasus Pengembangan Suap di Dinas PUPR Muba, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat

91
0
BERBAGI
Kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Senin (11/12/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yakni Herman Mayori dan Bram Rizal jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus eksepsi, Senin (11/12/2023).

Kedua terdakwa tersebut diduga terlibat dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019.

Dihadapkan majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara bergantian membacakan dakwaan kedua terdakwa yang dihadirkan langsung di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar, dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Muba tanpa dilakukan gelar perkara.

“Selanjutnya, terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal diduga juga telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel sebesar Rp 5 miliar untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus. Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin,” jelas JPU saat membacakan dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, terdakwa Herman Mayori melalui tim kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah SH MH langsung menyampaikan eksepsinya.

Alamsyah menyampaikan, pertama tentang perkara yang didakwakan adalah Nebis In Idem (perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama). Bahwa asal-usul peristiwa hukum tindak pidana suap – menyuap yang terjadi di Muba adalah berasal dari peristiwa hukum operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu yang menjerat Suhandy, Herman Mayori, Eddi Umari dan Dodi Reza Alex Noerdin. Dalam fakta persidangan terungkap AKBP Dalizon juga terjerat dalam perkara yang disidik oleh Mabes Polri.

“Bahwa dari kelima orang tersebut dalam kasus suap menyuap dengan total Rp 10 miliar,” ucap Alamsyah saat membacakan eksepsi.

Masih dikatakan Alamsyah, kedua tentang surat dakwaan yang tidak mendakwa pelaku utama (Dader) atas nama Hadi Chandra dalam perkara a quo yang mengakibatkan terputus mata rantai hubungan kerja sama antara pelaku utama dengan pelaku peserta (penyertaan) sebagaimana pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dakwaan JPU tidak cermat, hal ini terbukti dari materi surat dakwaan yang tidak mendakwa pelaku utama (Dader) Hadi Chandra, padahal dalam surat dakwaan jelas menyatakan bahwa orang yang memberikan uang suap secara langsung kepada terpidana Dalizon adalah Hadi Chandra,” jelasnya.

Dilanjutkan Alamsyah, ketiga tentang dakwaan pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dalam kasus a quo, padahal Herman Mayori ditetapkan sebagai tersangka tunggal Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tipikor oleh penyidik Mabes Polri. Hal ini didukung dan diperkuat dengan bukti surat pemanggilan dari Mabes Polri nomor : S.Pgl/1055/VIII/2023/Tipikor tertanggal 14 Agustus 2023.

Bahwa tanpa dasar hukum, JPU telah merubah penetapan tersangka Herman Mayori dengan cara menambah pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dalam surat dakwaan. Padahal penetapan tersangka Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa adanya Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Berdasarkan seluruh eksepsi pertama, kedua dan ketiga kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan satu persatu keberatan kami dalam putusan sela dengan amar putusan menyatakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa Herman Mayori. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah Nebis In Idem, memerintahkan Panitera untuk mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum. Bahwa apabila majelis hakim berpendapat lain, maka kami tim penasehat hukum terdakwa mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here