Beranda Hukum & Kriminal Afriansyah Dihukum 3 Tahun 3 Bulan Penjara Karena Terlibat Kasus Pemalsuan Surat

Afriansyah Dihukum 3 Tahun 3 Bulan Penjara Karena Terlibat Kasus Pemalsuan Surat

116
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Edi Cahyono SH MH membacakan amar putusan terdakwa Afriansyah di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Afriansyah Asp yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis (12/1/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim Edi Cahyono SH MH menjelaskan, adapun hal-hal menjadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa Apriansyah sebagai ASN dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

“Menyatakan terdakwa Afriansyah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” tegas hakim saat di persidangan.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH menuntut terdakwa Afriansyah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Afriansyah, Titis Rachmawati SH MH, seuasi persidangan mengatakan, sedari awal sudah mengajukan perlindungan hukum terhadap terdakwa Apriansyah. Apalagi Kemas Angga (terpidana) sudah diintimidasi, seperti untuk tidak melakukan upaya hukum.

“LP juga dr Vidi diintimidasi harus melaporkan Ridwan. Kalau tidak melaporkan Ridwan, dia yang jadi tersangka. Jadi proses ini seperti skenario yang harus menghukum oknum orang BPN. Apakah lagi latah mafia tanah atau seperti apa, inikan semua produk BPN, kalau palsu artinya ada yang menirukan. Apakah fakta persidangan sudah bisa dibuktikan, bahwa 2155 adalah hasil tiruan Afriansyah sehingga timbul 2170 dan 2171,” ungkapnya

“Karena kalau kita lihat data 2155 ke 2170 dan 2171 itu tidak ada yang berubah. Yang berubah adalah data 1768 ke 2155. Sehingga karena kekeliruannya, majelis hakim telah mencampuradukan proses 1768 ke 2155. Padahal itu bukan perbuatan terdakwa Afriansyah. Dan terbukti EPJB yang dilakukan dr Vidi ke Ridwad adalah 2155, tidak pernah mengatakan 1768,” ucap titis

Titis Rachmawati juga menegaskan untuk langkah hukum selanjutnya atas putusan itu, pihaknya pasti banding.

“Kedua saya akan meminta eksiminasi atas vonis ini ke perguruan tinggi. Mungkin kami ke Universitas Gajah Mada. Supaya jangan sampai putusan ini menjadi yuris prudensi yang keliru terhadap proses penegakan hukum. Karena akan menjerat perkara administratif menjadi pidana,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here