Beranda Hukum & Kriminal Mantan Kepsek SMAN 13 Palembang Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Mantan Kepsek SMAN 13 Palembang Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

232
0
BERBAGI
Sidang perdana mantan Kepsek SMA Negeri 13 Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 13 Palembang Dra Zainab jalanin sidang perdana di Pengadilan Negeri ( PN) Palembang, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 13 Palembang tahun anggaran 2017-2018, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Selasa (21/9).

Dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Sahlan Efendi SH MH, terdakwa Zainab dihadirkan langsung di persidangan, guna mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan modus dugaan penyelewengan dana BOS SMAN 13 Palembang yang dilakukan terdakwa, diantaranya dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar.

“Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut senilai Rp 254 juta, digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi,” kata Hendy saat membacakan dakwaan.

Selain itu, lanjut Hendy, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.

Atas perbuatannya, terdakwa Zainab dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Korupsi Junto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, ancaman di atas 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Zainab yang saat ini tidak dilakukan penahanan dengan didampingi tiga penasihat hukum Zulfahmi SH dan rekan dari LBH PGRI, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi), sehingga persidangan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Palembang melalui JPU Hendy Tanjung SH mengatakan, terdakwa sebagaimana sikap majelis hakim untuk sementara tidak dilakukan penahanan.

“Majelis hakim akan melihat perkembangan persidangan apakah nantinya layak atau tidak untuk dilakukan penahanan selama proses persidangan, kata hakim tadi juga bilang apabila nanti terbukti bersalah akan dilakukan penahanan juga,” singkat Hendy. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here