Beranda Hukum & Kriminal Bawa Sabu 9 Kg, Dua Kurir Lintas Provinsi Dituntut Hukuman Mati

Bawa Sabu 9 Kg, Dua Kurir Lintas Provinsi Dituntut Hukuman Mati

268
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa kurir sabu 9 Kg lintas provinsi, yakni Heru Suminto dan Gantara, dituntut Jaksa Penuntut Umum [JPU] dengan hukum pidana mati, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/9).

Melalui sambungan teleconference, dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Harun Yulianto, SH MH, JPU Kejati Sumsel Desmalita SH membacakan tuntutan kedua terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas perbuatan keduanya, JPU menjatuhkan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Suminto bin Kliwon dan terdakwa Guntara Nugraha bin Bambang Edi dengan hukuman pidana mati,” tegas Desmalita saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, majelis hakim menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). “Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Harun.

Untuk diketahui keduanya ditangkap oleh tim dari BNN Provinsi Sumatera Selatan di Area KM 277 Desa Rota Mulya Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI pada tanggal 23 Maret 2021 lalu.

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil Xenia warna hitam plat BM 1859 JW yang dikendarai kedua terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah karung berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 9004,900 gram.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku bahwa narkoba tersebut milik seseorang bernama Selamet (DPO) asal Provinsi Riau untuk diantarkan ke daerah Lempuing, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here