Beranda Penukal Abab Lematang Ilir Hasil Pemeriksaan Badan Auditor Negara, Diduga Ada Kebocoran Anggaran di DPRD PALI...

Hasil Pemeriksaan Badan Auditor Negara, Diduga Ada Kebocoran Anggaran di DPRD PALI Capai Rp 5 Miliar Lebih

162
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tim)

PALI, Beritakajang.com – Berkembang isu kebocoran anggaran yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan mencapai miliaran rupiah.

Isi ini muncul dari hasil laporan pemeriksaan badan auditor negara di lingkaran Sekretariat DPRD PALI yang terdapat kebocoran anggaran dari perjalanan dinas mencapai Rp 5.715.977.903.01.

Hal tersebut diakibatkan karena kurang cermatnya kinerja Sekretaris DPRD PALI dan jajarannya yang dianggap tidak cermat memproses dan memverifikasi data pengajuan pencairan dari berkas tagihan biaya perjalanan dinas.

Perihal ini dapat merusak citra di mata masyarakat serta menjadi mosi tidak percaya kepada anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten PALI, dimana seperti berita yang berkembang sebelumnya sangat dianggap memalukan di muka publik.

Realisasi anggaran di DPRD PALI selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama untuk kegiatan perjalanan dinas.

Mengacu pada hasil temuan auditor negara hingga saat ini, beberapa anggota DPRD PALI yang telah menyebabkan kerugian negara, masih ada yang belum juga melakukan pengembalian.

“Ada juga yang masih ada sisa dan baru beberapa anggota yang lunas,” ungkap Rosidi selaku Ketua DPD LSM BPPI Kabupaten PALI kepada media ini, Jumat (19/5/2023).

Berdasarkan hasil dari audit anggaran APBD Kabupaten PALI tahun 2022 yang dilakukan tim auditor negara di Sekretariat DPRD setempat ditemukan 25 anggota dewan melakukan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 5.188.205.634,00, yang terindikasi ada unsur kesengajaan yang dilakukan agar mendapatkan keuntungan pribadi.

Banyak modus yang dilakukan para wakil rakyat itu berupaya mencari keuntungan lewat celah biaya menginap di hotel seperti memalsukan bill hotel dan ada juga mereka tidak pernah menginap di hotel saat melakukan perjalanan dinas. Tapi lucunya ada invoice atau tagihan hotel fiktif menginap agar mendapatkan uang.

Ada pula modus lain seperti meminta pembayaran tempat tujuan perjalanan dinas, akomodasi yang tidak sesuai anggaran biaya, belanja sewa transportasi, dan belanja perjalanan dinas.

Biasanya dewan meminta pembayaran biaya menginap jauh lebih besar dibandingkan biaya sebenarnya. Oleh karena itu, BPK meminta kepada para wakil rakyat tersebut untuk mengembalikan kerugian negara atau uang korupsi yang telah dilakukan dengan waktu yang ditentukan.

Dari modus yang dilakukan wakil rakyat tersebut yang ditemukan auditor negara uraian besarannya antara lain kelebihan pembayaran bill hotel Rp 4.809.928.234,00, kelebihan pembayaran tempat tujuan perjalanan dinas Rp 15.999.600,00, kelebihan pembayaran akomodasi yang tidak sesuai anggaran biaya Rp 00,0, kelebihan pembayaran belanja sewa transportasi Rp 265.290.000,00 dan Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Rp 96.987.000,00. Dari keseluruhan temuan tersebut jika ditotal mencapai Rp 5.188.205.634,00.

Rosidi meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa ke 25 anggota DPRD Kabupaten PALI terkait temuan tersebut.

Perihal ini sangat memalukan dan sangat mengecewakan masyarakat, yang seharusnya wakil rakyat menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan oleh rakyat serta wakil rakyat berjuang agar setiap aspirasi masyarakat dapat terkabulkan, bukan malah cari keuntungan pribadi demi mendapatkan uang dengan modus tertentu yang dapat merugikan keuangan negara yang didapat dari pajak rakyat,” tutup Rosidi.

Sekertaris DPRD Darmawi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan jawaban. (E/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here