Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Gratifikasi Program PTSL Tahun 2019, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kasus Dugaan Gratifikasi Program PTSL Tahun 2019, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

171
0
BERBAGI
Terlihat kedua terdakwa dan JPU mengikuti persidangan secara virtual. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Ahmad Zairil dan Joke yang terlibat kasus dugaan gratifikasi program PTSL tahun 2019, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PN Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Selasa (19/4).

Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019 mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam dakwaan JPU, kejadian itu bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui lurah setempat mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare itu, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati. Disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektare, sementara Yoke menerima 5.000 meter.

“Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan empat pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU melalui sambungan teleconference saat membacakan dakwaan di persidangan

Terpisah, tim penasehat hukum kedua terdakwa, Heru Jasmadi SH mengatakan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan penasehat hukum lainnya.

“Kami menyimpulkan tidak akan mengajukan eksepsi,” cetusnya. (Hermansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here