Beranda HL Satres Narkoba Polrestabes Palembang Kembali Berhasil Meringkus Kurir Sabu

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Kembali Berhasil Meringkus Kurir Sabu

462
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil meringkus kurir sabu Dedi Setiawan (30), warga Jalan Ki Anwar Mangku, Lorong Sekolah, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang.

Pelaku diringkus pada saat melakukan transaksi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Pembang, tepatnya di bawah Jembatan Musi IV Palembang, Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 102,71 gram, 49 butir ekstasi warna orange berlogo BW, 1 buah kantong plastik hitam, 1 buah celana pendek warna biru, 1 buah ponsel merk Samsung, 1 unit motor Hingga NDA Scoopy dengan nopol BG 4085 ACG.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi didampingi Kanit IV IPDA Muslim mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

“Memang benar anggota mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, setelah di TKP anggota kita melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan. Dimana pelaku melihat anggota kita langsung memacu kendaraannya,” ujarnya, Senin (13/4/2020).

Namun dengan kesigapan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku. “Setelah berhasil memberhentikan pelaku, anggota kita langsung memeriksa pelaku dan didapatkan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi,”ucapnya.

Dimana pelaku sudah menjadi target operasi, namun lataran licin anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang belum berhasil menangkap pelaku. “Namun setelah beberapa kali melakukan pengintaian dan pengejaran akhirnya anggota kita berhasil mengamankan pelaku,” tambah dia.

“Atas ulahnya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here