Beranda HL Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana UU ITE dengan Melibatkan 2 Pelaku

Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana UU ITE dengan Melibatkan 2 Pelaku

527
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Subdit V (Cyber Crime) Polda Sumsel yang dipimpin AKP Wahyu Maduransyah, SIK berhasil mengungkap tindak pidana UU ITE dan penipuan dengan tersangka berinisial AA, serta tindak pidana UU ITE konten asusila dan pemerasan dengan tersangka FA.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM didampingi Dir Reskrim Khusus Kombes Pol. H. Anton Setywan, SIK, SH, MH, Kasubdit Cyber Crime Kompol Adhi Setiawan, SIK, MH, serta Kanit I AKP Wahyu Maduransyah, SIK pada saat press conference di depan Dit Reskrim Khusus Polda Sumsel, Kamis (3/9/2020).

Dijelaskan oleh Kabid Humas, pengungkapan terhadap pelaku penipuan dengan tersangka AA ini berawal dari adanya laporan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp17.500.000.

Diceritakan dia, perkenalan pelaku dengan korban dimulai ketika teman pelaku mengambil foto anggota TNI dari google.Setelah itu mengedit foto tersebut dengan mengganti kepala foto anggota TNI tersebut dengan kepala pelaku (AA).

Setelah itu, pelaku berteman dengan korban mengaku bernama Andrigo sebagai anggota TNI yang bertugas di Intel Kodim Garut berpangkat serka.

Selama 3 bulan, antara pelaku dengan korban sering melakukan hubungan hanya melalui pesan WhatsApp dan video call. Selama itu pula, pelaku membujuk rayu dan berjanji akan datang ke Sumsel untuk menikahi korban. Dan selama itu lah pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah berhasil, pelaku memblokir nomor korban dan meninggalkan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, diketahui bahwa pelaku ada di Kota Lubuk Linggau, tepatnya di dalam Lapas Lubuk Linggau

Lalu AKP. Wahyu Maduransyah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengungkap identitas pelaku. Ternyata benar, pelaku adalah warga binaan Lapas Lubuk Linggau dalam perkara tindak pidana pencurian dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dan dia bukan lah anggota TNI sebagaimana pengakuannya kepada korban.

Lalu, Dir Reskrim Khusus Kombes Pol H. Anton Setywan, SIK, SH, MH menambahkan, untuk tindak pidana konten asusila dan pemerasan dengan tersangka FA juga berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp3.800.000.

Untuk pelaku FA kenal dengan korban juga bermula ketika pelaku berfoto menggunakan seragam dinas Polri yang diperolehnya dari temannya saat berada di Lapas Lampung. Setelah itu, pelaku mengajak kenalan korban dengan menggunakan akun Facebook, dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi. Korban diketahui tinggal di Negara Malaysia.

Kemudian pelaku membujuk rayu korban dan berjanji akan menikahi korban, serta pelaku selalu meyakinkan korban bahwa kalau pelaku adalah anggota Polri, karena semua foto-foto pelaku semuanya menggunakan baju dinas Polri.

Sekian lama berhubungan, pelaku merayu korban untuk melakukan video call sex. Dan pelaku merekan video tersebut bermaksud untuk memeras korban apabila tidak memberikan sejumlah uang kepada korban, video tersebut akan disebar luaskan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit 1 Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel diketahui pelaku ada di Kota Prabumulih, tepatnya di dalam Rutan Prabumulih.

Setelah itu, AKP.Wahyu Maduransyah berkoordinasi dengan pihak Lapas. Ternyata benar pelaku merupakan warga binaan Rutan Prabumulih dalam tindak pidana narkoba dengan hukuman 9 tahun penjara. (Bakrie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here