Beranda Hukum & Kriminal JPU Lakukan Kasasi, Enny Indrianny Berharap MA Berikan Putusan Seadil-adilnya

JPU Lakukan Kasasi, Enny Indrianny Berharap MA Berikan Putusan Seadil-adilnya

111
0
BERBAGI
Enny Indrianny saat di konfirmasi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sebelumnya majelis hakim yang diketuai hakim Harun Yulianto SH MH menjatuhkan pidana bebas terhadap Enny Indrianny terkait kasus dugaan penipuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH langsung menyatakan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Enny mengaku bahwa dirinya hanya menjadi korban dan mengalami kerugian hampir Rp 2 miliar.

“Sampai sekang SHM rumah saya masih ditahan pelapor,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

“Semula kasus ini adalah perdata, namun direkayasa menjadi pidana. Akibatnya saya sempat ditahan oleh JPU selama 90 hari di Tahti Polda Sumsel. Saya berharap dan memohon kepada majelis hakim MA dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, dan mengabulkan permintaan saya,” tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Enny Indrianny dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 3 tahun penjara. Dan putusan majelis hakim, Enny Indrianny dibebaskan dari segala tuntutan JPU.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan, bahwa terdakwa I Enny Indrianny sebagai komisaris pada PT. Sriwijaya Mitra Property bersama-sama dengan terdakwa II Oktariyana sebagai Direktur PT. Sriwijaya Mitra Property dan saksi Oddi Grahatama Reskin (suami terdakwa II) menyampaikan kepada saksi Adiono Taslim perihal PT. Sriwijaya Mitra Property akan mendapat pekerjaan berupa lelang penjual cangkang sawit di Provinsi Bengkulu.

Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut memerlukan modal biaya, sehingga terdakwa I dan II memerlukan dana pinjaman dari saksi Adiono Taslim sebesar Rp 1.650.000.000 yang akan dikembalikan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.

Para terdakwa memberikan jaminan kepada saksi Adiono Taslim berupa dua surat kepemilikan tanah atas nama terdakwa I dan menyerahkan dua lembar cek beserta empat bilyet giro.

Kemudian, para terdakwa membuat kesepakatan pengikatan jual beli dengan saksi Adiono Taslim atas sertifikat hak milik terdakwa I yang telah dijaminkan kepada saksi Adiono dan telah dituangkan dalam pengikatan jual beli nomor 97 dan nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021.

Selanjutnya, saksi Adiono Taslim menyerahkan uang tunai sebesar Rp 150.000.000 kepada terdakwa I dan terdakwa II. Kemudian saksi Adiono Taslim meminta saksi Umii Athiya (karyawan saksi Adiono Taslim) untuk mentransfer dana miliknya sebesar Rp 1.500.000.000, ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama terdakwa I dan rekening Bank Mandiri atas nama Manisa Zega dari terdakwa I.

Setelah waktu pengembalian uang yang dijanjikan tiba, saksi Adiono Taslim selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2021, mencoba melakukan pencairan atas dua lembar cek yang diberikan oleh terdakwa I dan II, namun tidak dapat dicairkan karena pihak bank menyatakan dana atau uang pada dua cek tersebut kurang saldo. Begitupun atas tiga bilyet giro dari terdakwa I dan II juga tidak dapat dicairkan.

Kemudian, saksi Adiono Taslim mencoba membalik nama sertifikat hak milik nomor 6447/1979 milik terdakwa I yang telah dijaminkan sesuai dalam pengikatan jual beli nomor 97 dan nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021, juga ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, karena adanya pemblokiran dua sertifikat tersebut atas permintaan dari terdakwa I dengan surat nomor 14/N/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 kepada BPN Kota Palembang.

Akibat perbuatan terdakwa I dan II, saksi Adiono Taslim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.500.000.000. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here