Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Korupsi di Dinas PUPR Muba, Oknum Anggota Polisi Ini Diganjar Hukuman...

Terlibat Korupsi di Dinas PUPR Muba, Oknum Anggota Polisi Ini Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

219
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH membacakan amar putusan terdakwa Dalizon. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Oknum anggota kepolisian AKBP Dalizon yang terlibat dalam korupsi penerimaan suap gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (19/10/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa  telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Dalizon dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan,” jelas dia.

Selain dijatuhkan hukuman pidana penjara, terdakwa Dalizon juga wajib membayar uang pengganti  sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan setelah 1 bulan putusan inkrah, harta benda disita jaksa untuk dilelang.

“Jika nominalnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” ucap hakim saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya terdakwa Dalizon dituntut oleh Kajaksaan Agung RI dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Selain dipidana penjara, terdakwa Dalizon juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here