Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Musi Rawas, Ini Hukuman Ketiga Terdakwa

Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Musi Rawas, Ini Hukuman Ketiga Terdakwa

181
0
BERBAGI
Terlihat ketiga terdakwa dihadirkan secara virtual untuk mendengarkan putusan majelis hakim di persidangan, Rabu (19/10/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi diklat penguatan kepala sekolah (kepsek) pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019 yang menjerat tiga terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (19/10/2022).

Tiga terdakwa diantaranya yakni Irwan Effendi (Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Musi Rawas), Rivai (pejabat pelaksana teknis kegiatan PPTK) dan Rosurohati (admin) yang dihadirkan secara virtual.

Dalam amar putusan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 tentang tipikor.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l Irwan Effendi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sementara itu untuk terdakwa ll M. Rivai dan terdakwa lll Rosurohati dijatuhkan hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” tegas hakim saat di persidangan.

Sebagai pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, para terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui bahwa dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Lubuk Linggau, untuk terdakwa M. Rivai dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Salain dipidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta. Karena sudah mengembalikan uang sebesar Rp 127 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun

Sedangkan untuk dua terdakwa yakni Irwan Effendi dan terdakwa Rosurohati dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Untuk terdakwa Rosurohati dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 142 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Irwan Effendi mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 96 juta, karena terdakwa sudah menembalikan uang sebesar Rp 46 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 3 bulan.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU bahwa ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi diklat penguatan kepala sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 428 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here