Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu Dalam Lemari, Selamet Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Simpan Sabu Dalam Lemari, Selamet Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara

146
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim PN Palembang Harun Yulinto SH MH, Selasa (15/11/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Simpan narkotika jenis sabu sebanyak dua kantong dengan berat 10,318 gram di dalam lemari, terdakwa Selamet dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/11/2022).

Dihadapan majelis hakim Harun Yulinto SH MH, melalui sambungan teleconference JPU Kajari Palembang Dany Dwi Yanuar SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menjual perantara dalam jual beli narkotika golangan l yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Selamet dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang JPU melalui sambungan teleconference di persidangan.

Seusai sidang berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa Selamet, Yuliana SH, dari Kantor Hukum Posbakum Palembang, menanggapi tuntutan tersebut pihaknya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis yang disampaikan dalam sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan Lr.Langgar Damai Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setiba di lokasi, tim melihat terdakwa sedang berdiri di belakang rumah. Dengan menunjukkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, yang bersangkutan mengajak masuk ke dalam rumahnya. Hingga akhirnya setelah digeledah ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,318 gram, yang terdakwa simpan dalam lemari miliknya.

Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut bukan miliknya melaikan punya Amir (belum tertangkap) di KM 12 Palembang. Terdakwa beserta barang bukti kemudian langsung diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here