Beranda Hukum & Kriminal Kurir Sabu Edo Pratama Dihukum 18 Tahun Penjara

Kurir Sabu Edo Pratama Dihukum 18 Tahun Penjara

57
0
BERBAGI
Saat terdakwa Edo Pratama dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang untuk mendengar pembacaan putusan, Selasa (3/10/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jadi kurir sabu 4 Kg lebih atau dengan berat netto ± 4947,39 gram, terdakwa Edo Pratama dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Edy Fahlawi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/10/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edo Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan,” jelas majelis hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bekara SH MH menuntut terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp 1,5 miliar dan subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat anggota Tim Sat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir Jalan HM. Noerdin Panji, tepatnya di depan dekat Warung Indomie Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan 5 paket besar narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau dengan berat netto ± 4947,39 gram yang terdakwa letakkan ditengah sepeda motor yang dikendarainya.

Dijelaskan juga, sebelumnya terdakwa Edo Pratama dihubungi oleh saudara Yulianto alias Cemet  (DPO) untuk menawarkan pekerjaan dan meminta terdakwa datang ke rumahnya di Jalan Lintas Palembang-Betung Kampung 1 Desa Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah terdakwa tiba di rumah saudara Yulianto alias Cemet, terdakwa diperintahkan untuk segera berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik DPO tersebut, dengan maksud untuk mengambil paket narkotika jenis sabu. Sebagai upah terdakwa diberikan uang panjar sebesar Rp 500 ribu.

Terdakwa juga dijanjikan oleh Yulianto alias Cemet, jika berhasil menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan upah lagi.

Setiba di Kota Palembang, terdakwa menumpang di rumah keluarganya yang beralamat di Jalan HM. Noerdin Panji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Sambil menunggu perintah selanjutnya, Yulianto alias Cemet mengatakan kepada terdakwa nanti malam akan ada yang menghubungi.

Pada saat itulah terdakwa langsung dihubungi oleh Kaka (DPO) untuk bertemu diseputaran Mall PTC.

Setiba di lokasi, terdakwa diarahkan melalui saluran telepon oleh Kaka untuk membuka sebuah mobil Honda Brio warna merah, dimana kunci mobil tersebut sudah ada di depan kaca. Lalu saat situasi sepi dan tidak ada orang yang melihat, terdakwa segera membuka pintu bagian belakang dari mobil tersebut dan berhasil mengambil satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan lima paket besar narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau berat netto ± 4947,39 gram.

Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah keluarganya. Pada saat itulah terdakwa berhasil ditemukan oleh Tim Sat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here