Beranda Hukum & Kriminal Polrestabes Palembang Ringkus Pencuri Mobil Milik Warga SU II

Polrestabes Palembang Ringkus Pencuri Mobil Milik Warga SU II

141
0
BERBAGI
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pencurian mobil barang dump truk Mitsubishi Colt Diesel Fe Super Hdx HI Gear (4×2) M/T tahun 2019 warna kuning dengan nopol BG 8160 OG.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Sabtu (7/1/2023) lalu.

Pelaku Edo Pratama alias Bomba (34), warga Perumnas Talang kelapa Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar ini ditangkap di rumahnya, setelah penyelidikan atas adanya laporan dari korban Sarwak (47), warga Jalan Pedatuan Darat Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU II Kota  Palembang.

Menurut korban, berawal saat dia terakhir menggunakan mobil tersebut pada hari Jumat (6/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB lalu, memarkirkan mobil di tempat kejadian perkara (TKP) di lahan parkir proyek bengkel alat berat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Mobil ditinggal tanpa kunci tambahan, lalu keesokan hari ketika hendak menggunakan mobil, ternyata sudah tidak ada.

“Saya memarkirkan mobil hari Jumat sore, esok paginya Sabtu sekira pukul 08.00 WIB, saya hendak menggunakan mobil sudah tidak ada lagi. Saya sudah mencari disekitar TKP tapi tidak ketemu,” kata korban kepada polisi saat membuat laporan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail membenarkan pihaknya mengamankan seorang pelaku dalam pencurian sebuah mobil dump truk.

“Pelaku diamankan setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang,” kata AKP Irsan Ismail, Rabu (30/8/2023).

Lanjut AKP Irsan Ismail mengatakan, anggota Unit Ranmor juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 lembar celana hitam yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana, 1 stel baju sekolah SD warna putih, dan celana warna merah hasil dari tindak pidana.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara pelaku sendiri mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian mobil dump truk tersebut. “Terpaksa karena kebutuhan ekonomi,” katanya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here