Beranda Palembang ASN Pemkot Palembang Akan Diberi Paket Data Dukung Pelaksanaan SPBE

ASN Pemkot Palembang Akan Diberi Paket Data Dukung Pelaksanaan SPBE

118
0
BERBAGI
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa. (Sumber Foto Beritakajang.com/Istimewa)

Palembang, Beritakajang.com – Pemerintah Kota Palembang akan memberikan paket data kepada aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pemberian paket data ini terkait peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, untuk uang lembur dan makan PNS, tidak dapat diberikan. Sebab, dalam ketentuan memberikan TPP adalah menghilangkan lembur dan uang makan PNS .

“Paling yang relevan paket data untuk mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan pola kerja elektronik serta pola pekerja fungsional dengan sistem waktu maupun tempat kerja fleksibel,” ujar Ratu Dewa, Jumat (19/5/2023).

Untuk diketahui dalam Permenkeu 49/2023 diatur juga besaran uang makan bagi pegawai ASN per orang per hari. untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000 dan golongan IV Rp 41.000

Sedangkan uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI Rp 60.000. Lalu, biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari golongan I Rp 18.000, golongan II Rp 24.000, golongan III Rp 30.000 dan golongan IV Rp 36.000. Uang makan lembur ASN per hari bagi golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000 dan golongan IV Rp 41.000.

Untuk pegawai non ASN atau honorer, uang lembur per jam Rp 20.000 dan uang makan lembur Rp 31.000. Sedangkan satpam/pengemudi/petugas kebersihan/pramubakti uang lemburnya Rp 13.000/hari dan uang makan lembur per jam Rp30.000.

Biaya paket data dan komunikasi per bulan bagi pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara Rp 400.000 dan pejabat setingkat eselon III/yang setara ke bawah Rp 200.000.

Sebelum pandemi melanda, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sempat menyinggung tingginya biaya perjalanan dinas pemda.

Melebihi biaya perjalanan dinas pemerintah pusat. Dia menilai, fenomena tersebut tidak masuk akal.

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran masih banyak daerah yang tidak menggunakan standar biaya masukan (SBM) dan standar biaya keluaran (SBK) dalam penggunaan APBD. Pemda membuat standar yang jauh lebih tinggi dari pemerintah pusat. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here