Beranda Hukum & Kriminal Palsukan Minyak Solar dan Bensin, Arjo Madjuri Dituntut 1 Tahun 3 Bulan...

Palsukan Minyak Solar dan Bensin, Arjo Madjuri Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

30
0
BERBAGI
Saat terdakwa Arjo Madjuri dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (13/2/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Palsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi berjenis solar dan bensin, terdakwa Arjo Madjuri dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/2/2024).

Dalam amar tuntutan JPU Sigit Subiantoro SH dihadapan majelis hakim Romi Sinatra SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi berjenis solar dan bensin.

“Atas perbuatannya, terdakwa Arjo Madjuri diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Menuntut  serta menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arjo Madjuri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dengan denda Rp 1 miliar serta subsider 3 bulan,” jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sementara itu dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada bulan Oktober 2023 silam saat anggota Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat, bertempat di Perum Putri Wulan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat l Kota Palembang ada BBM yang dijual dengan harga murah.

Mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian mendatangi dan melakukan penyelidikan.

Kemudian setiba di lokasi, ternyata di rumah tersebut ada terdakwa beserta alat atau bahan yang digunakan untuk melakukan pencampuran minyak solar olahan berupa 2 kantong plastik berisi bahan kimia warna hijau (pewarna minyak), 2 kantong plastik berisi bahan kimia warna kuning (pewarna minyak), 50 jerigen besar berisi ±750 liter minyak solar olahan, 28 jerigen besar berisi ±420 liter minyak bensin olahan, 5 jerigen kecil berisi ±30 liter minyak solar olahan, 1 buah ember kosong ukuran 20 liter, 1 buah drum plastik biru, 1 buah gayung modifikasi, 1 buah corong warna biru dan 1 buah takaran liter.

Kemudian pada saat pihak kepolisian menayangkan terkait surat izin kepemilikan minyak solar olahan dan bensin tersebut, terdakwa tidak dapat memperlihatkan, sehingga yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here