Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, JPU Hadirkan Mantan Direktur PT SBS

Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, JPU Hadirkan Mantan Direktur PT SBS

85
0
BERBAGI
Saat para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (12/12/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Lima terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero (PTBA) Tbk melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (12/12/2023).

Lima terdakwa diantaranya yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel menghadirkan empat orang saksi, antara lain Ir. Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir. Dodi Sanyotho, serta Hari Iswahyudi

Dalam keterangannya, saksi Dodi Sanyotho saat ditanya penuntut umum, mengaku banyak tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam tim akuisisi saham yang dibentuk oleh PTBA.

“Saudara saksi pada saat itu apakah mengetahui PTBA membentuk tim akuisisi?” tanya penuntut umum.

“Saya selaku Dirut PT SBS perusahaan yang bergerak dibidang jasa pertambangan pada saat itu, tidak dilibatkan dalam tim akuisisi saham. Akan tetapi yang aktif dalam tim akuisisi saham adalah Pak Tjahyono Imawan selaku pemegang saham. Pak Hari Iswahyudi (saksi) saat itu Direktur Peralatan, dibolehkan membuat surat kerjasama dengan PTBA, saya sendiri selaku Direktur Utama tidak ikut terlibat,” jawab saksi Dodi dalam persidangan.

Sementara itu saksi Margo Derajat dalam persidangan menjelaskan, bahwa dirinya ditugaskan oleh PTBA menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT SBS setelah diakuisisi.

“Sejak diakuisisi di awal Januari tahun 2015, PT SBS mendapatkan dana penyertaan modal dari PTBA melalui PT BMI sebesar Rp 48 miliar untuk digunakan revitalisasi alat, mobilisasi alat, angsuran hutang bank dan leasing, pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional,” kata saksi Margo Derajat.

Dikatakannya, setelah diakuisisi oleh PTBA melalui PT BMI menanggung seluruh hutang-hutang PT SBS.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang lanjutan pada Senin (18/12/2023) mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang sama.

“Baiklah pertanyaan dari penuntut umum sudah selesai, akan tetapi pemeriksaan saksi-saksi ini belum selesai sidang kita tunda pada Senin pekan depan, dengan porsi giliran penasehat hukum masing-masing terdakwa dan majelis hakim yang menggali keterangan saksi,” ujar hakim hakim ketua sebelum menutup jalannya persidangan.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar.

Atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here