Beranda Hukum & Kriminal Simpan Senpi Revolver, Terdakwa Suhadi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Simpan Senpi Revolver, Terdakwa Suhadi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

92
0
BERBAGI
Saat terdakwa Suhadi dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Kamis (22/6/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang Beritakajang.com – Kedapan simpan senjata api (senpi) jenis revolver merek S&W serta 5 (lima) butir peluru kaliber 38, akhirnya terdakwa Suhadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi Indayati SH dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (22/6/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Suhadi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata api amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12/DRT/1951.

“Menuntut agar majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, pada bulan Desember tahun 2021 bertempat di warung makan pecel lele yang terletak di depan Masjid Baiturrahman Jalan Radial 24 Ilir Kelurahan Bukit Kecil Kota Palembang, Agus (DPO) bertemu dengan terdakwa bertujuan untuk menitipkan senjata api jenis revolver merek S&W serta 5 (lima) butir peluru kaliber 38.

Kemudian terdakwa menyetujui dan menyimpan senjata api tersebut di dalam kamarnya. Pada hari Senin 27 Februari 2023, saat terdakwa sedang ada di rumah datanglah 3 (tiga) orang anggota kepolisian beserta tim dari Polrestabes Palembang, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyimpan senjata api.

Kemudian tim kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api dan peluru yang diletakkan di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Kota Palembang. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here