Beranda Hukum & Kriminal Hisab Sabu, Tiga Sekawan Divonis 1 Tahun Penjara

Hisab Sabu, Tiga Sekawan Divonis 1 Tahun Penjara

103
0
BERBAGI
Saat tiga terdakwa dihadirkan langsung di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim, Kamis (22/6/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yakni Dismar, Hendra Sofiyan, Ahmad Solihin, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/6/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

“Atas perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a  UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l Dismar, terdakwa ll Hendra Sofiyan dan terdakwa lll Ahmad Solihin, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” tegas hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan terima.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa l Dismar, terdakwa ll Hendra Sofiyan dan terdakwa lll Ahmad Solihin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta serta subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023, terdakwa Dismar, terdakwa Hendra dan terdakwa Ahmad Solihin datang ke rumah Akib (DPO) yang beralamatkan di Jalan Kapten Rohani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang.

Setibanya disana, ketiga terdakwa duduk di belakang rumah Akib untuk istirahat. Selanjutnya Akib menemui ketiga terdakwa dan mengajak untuk membeli narkotika jenis sabu. Maka, ketiga terdakwa langsung melakukan patungan.

Setelah terkumpul uang tersebut dengan jumlah Rp 65.000, kemudian Akib pergi keluar sebentar. Tak lama kemudian Akib datang kembali dengan membawa sabu.

Setelah ketiga terdakwa tersebut mendapatkan sabu dari Akib, kemudian ketiga terdakwa langsung mengonsumsi atau menghisab sabu tersebut.

Tidak lama kemudian datanglah anggota kepolisian dari Reskrim Polsek Plaju Palembang dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa tersebut.

Bahwa sebelumnya, anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat ada rumah yang beralamat di Jalan Kapten Robani Kadir Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Atas kejadian itu ketiga terdakwa langsung diamankan ke Polsek Plaju Palembang dengan barang bukti 1 (satu) bungkus sabu dengan berat 0,15 gram. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here