Beranda Muaraenim Tender di Pemkab Muara Enim Diduga Janggal

Tender di Pemkab Muara Enim Diduga Janggal

189
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Muskarel)

Muara Enim, Beritakajang.com – Dalam mendukung program pembangunan Muara Enim, Ketua Basus 88 Aliansi Indonesia, Taufik Hermanto, berpesan kepada pihak ULP (Unit Layanan Lelang) agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menurut dia, pihaknya telah mengamati dan memperhatikan perjalanan tender yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang bersumber dari APBD tahun 2022.

“Ada sedikit kejanggalan, karena dari tender pertama pada awal bulan Agustus tahun 2022 sampai berakhirnya tender September 2022, pemenangnya adalah tawaran tertinggi (2 samapi 3 persen), diindikasi banyaknya kelalaian dari Pokja dalam evaluasi. Sementara yang kami baca pada sistem tender yang dilaksanakan adalah pasca kualifikasi satu file harga terendah,” jelas dia, Kamis (6/10/2022).

Pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan pelayanan publik, pengembangan perekonomian daerah, serta pembangunan berkelanjutan di sebuah wilayah. Karenanya, Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau pejabat pengadaan barang/jasa dan pengelola kegiatan yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang diharapkan dapat selalu bekerja sesuai regulasi, teliti dan cermat, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Sementara itu, Sahaludin selaku Tim Investigasi DPP LAI Basus D-88 mengaku bahwa tanpa Pokja ULP, berbagai pembangunan di Kota Muara Enim tidak akan terlaksana dengan baik.

“Saya berharap agar Pokja ULP dapat bekerja sesuai dengan regulasi, teliti, dan cermat. Selalu bekerjalah dengan ikhlas, dan niatkan dalam hati untuk mengabdi dan melayani masyarakat Kabupaten Muar Enim,” tandas Sahaludin.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Hal ini penting agar pengadaan barang/jasa, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan sesuai prinsip-prinsip pengadaan,” jelas dia.

Sahaludin pun berpesan kepada ULP jangan sampai nanti setelah selesainya pelaksanaan lelang di Kabupaten Muara Enim, ada lagi oknum-oknum yang akan tersandung kasus hukum. “Ingat, kita punya pengalaman yang buruk,” ucapnya .(Mus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here