Beranda Hukum & Kriminal Ayah Bejat Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Ayah Bejat Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

216
0
BERBAGI
Pelaku. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com –  Bejat, seorang ayah bernama Hendri Imam Santoso (46) ini nekat mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial RK (10). Akibatnya, pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pelaku sendiri ditangkap di kediamannya, Kamis (21/7) sekitar pukul 19.30 WIB, oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA IPDA Cici Maretri Sianipar mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan istrinya SW (21) yang tidak terima perbuatan suaminya tersebut.

“Atas laporan itu anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, ” ujar dia kepada wartawan, Jumat (22/7).

Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian itu terjadi dua kali. Dan aksi terakhir terjadi pada 3 Maret 2022 lalu sekitar pukul 13.00 WIB, di kediamannya.

“Untuk modus cabul yang dilakukan pelaku sendiri, dari keterangan korban ke kita bahwa pelaku menyuruh korban agar duduk di pangkuannya. Lalu pada saat korban duduk di pangkuan pelaku, tiba-tiba pelaku langsung memasukkan tangan kiri ke dalam celana korban,” katanya.

Kemudian pelaku memasukan dan memainkan alat kelamin korban dengan menggunakan jarinya selama beberapa detik.

“Usai melakukan aksinya, kita mendapati dari keterangan korban, kalau pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut,” aku dia.

Selain mengamankan pelaku, lanjut dia mengatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum hingga pakaian korban saat kejadian tersebut.

Atas ulanya pelaku diancam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here