Beranda Hukum & Kriminal Eddy Umari dan Herman Mayori Diganjar Hukuman 4 Tahun 6 Bulan

Eddy Umari dan Herman Mayori Diganjar Hukuman 4 Tahun 6 Bulan

265
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Tipikor Palembang saat membacakan putusan kedua terdakwa. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Eddy Umari yang merupakan mantan Kabid SD/PPK dan Mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyu Asin Herman Mayori dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, gelar dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Selasa (5/7).

Dalam amar putusan Yoserizal SH MH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut.

Sementara hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Mengadili dan menjatukan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 789 juta sebagaimana tuntutan Jaksa KPK.

Sedangkan terhadap terdakwa Eddy Umari, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan. Dimana sebelumnya, Jaksa KPK menuntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Namun dalam putusannya, hakim menyebut salah satu hal yang meringankan vonis terhadap Eddy Umari yakni telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi Reza Alex divonis hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp.250 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan, ketiga terdakwa tersebut maupun Jaksa KPK kompak menyatakan pikir-pikir. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here