Beranda Hukum & Kriminal Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, JPU Hadirkan 9 Orang Saksi

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, JPU Hadirkan 9 Orang Saksi

194
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Tipikor Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran (TA) 2019-2020 yang menjerat delapan (8) terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (16/8).

Kedelapan terdakwa tersebut yakni Munawir selaku Ketua Bawaslu, M. Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat yang dihadirkan secara virtual

Dihadapan majelis hakim Efrata Happy tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau Agrin Nico Reval SH dan tim menghadirkan 9 orang saksi. Diantaranya saksi Yogi (kontraktor CV Mahaprabu), saksi David Kasdi (sebagai GM We Hotel di Lubuk Linggau, Hotel bintang 3), serta saksi Ernawati, pemilik warung makan Erna Ayub di Jalur 2 Muara Rupit mengikuti secara virtual dari Kejari Lubuk Linggau.

Saat di persidangan, saksi Ernawati mengatakan, Buk Siti Zahro (terdakwa) sering makan saja di warungnya, dan pernah dikasih 2 kwitansi kosong. Saat pertama beli 15 bungkus nasi dan 8 bungkus nasi, total Rp 300 ribu. Tapi beberapa kwitansi ditunjukkan penyidik Jaksa itu Rp142,685 juta lebih.

“Untuk kwitansi uang Rp 187.255 juta lebih atas nama rumah makan Erna Ayub, itu tidak dilihatkan. Tapi yang diperlihatkan sama Jaksa penyidik Kejari Lubuk Linggau itu uang Rp 142.685 juta, tapi tidak ingat lagi kapan itu belinya. Sewaktu beli 15 bungkus nasi, Buk Siti Zahro minta 2 kwitansi kosong. Dari uang Rp 142 juta, saya tidak pernah diberi tahu dan tidak diberi,” jelas saksi.

“Sekarang warung nasi sudah tutup lama sejak saya sakit. Untuk harga pindang baung Rp 25 ribu,” timpal Saksi.

Berikutnya giliran saksi Yogi sebagai kontraktor CV Mahaprabu mengatakan, ia sudah pernah tiga kali diperiksa di Kejaksaan Lubuk Linggau.

“Tirta (terdakwa) itu minta maaf karena CV saya dipakai untuk pengadaan mebeler. Ada kwitansi ditunjukan penyidik kejaksaan dengan nominal sekitar Rp 640 juta di tahun 2020. Saya juga tidak pernah melakukan proyek itu, bahkan tanda tangan saya dipalsukan semua,” seru saksi.

“Ada nama Tirta, Siti Zahro, itu seingat saya yang lain lupa. Ada Fikri yang menyerahkan berkas dokumen perusahaan saya ke Bawaslu, tapi saat itu batal, saya tahu saat mencuat kasus ini. Katanya untuk pengadaan, perusahaan saya dicatut. Saya tidak dapat apa-apa dari Bawaslu Musirawas Utara,” tegasnya.

Lalu saksi David Kasdi sebagai GM We Hotel di Lubuk Linggau mengatakan, pernah ada kegiatan meeting, makan dan penginapan selama 3 hari dengan Bawaslu sekitar tahun 2020.

“Kamar disewa sekitar 30 orang, total biayanya Rp 32.625.000. Tiga kali saya diperiksa Kejaksaan, dokumen ditunjukan saya lupa, ada yang lain dari Rp 32 juta,” ungkap saksi.

“Ada juga kwitansi Rp 49 juta lebih tahun 2020. Total Rp 200 juta lebih?” desak Waslam Makshid SH MH.

Saksi mengatakan, ada. Ditunjukan sejumlah kwitansi tapi hanya pihak hotel menerima Rp 32 jutaan.

Kembali saksi Yogi menegaskan, ia merasa sangat dirugikan dan berencana akan melaporkan kejadian kasua Bawaslu Muratara ini.

“Tirta menyampaikan permohonaan maaf melalui WhatsApp. Terkait nama perusahaan saya yang dicatut,” tukasnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara tahun anggaran (TA) 2019-2020 yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 2,5 miliar

Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here