Beranda Hukum & Kriminal Titis Belum Puas Terkait Putusan 7 Tahun Penjara Wabup OKU Non Aktif...

Titis Belum Puas Terkait Putusan 7 Tahun Penjara Wabup OKU Non Aktif Johan Anuar

452
0
BERBAGI
Kurasa hukum terdakwa Johan Anuar,Titis Rachmawati [kanan]. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakanjang.com – Kuasa hukum terdakwa Johan Anuar [Wakil Bupati OKU non aktif] yang bernama Titis Rachmawati SH MH CLA, mengaku belum merasa puas atas putusan banding dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Palembang, yang dijatuhkan hukuman kepada kliennya 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta.

Dikatakan dia, baru Jumat [6/8] sore ia menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri dengan vonis Johan Anuar tetap bersalah. Pidananya dikurangi selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Sebelumnya, lebih rendah 1 tahun dalam perkara dugaan korupsi tanah makam tahun 2013 di OKU.

“Dari putusan ini, ada keringanan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi, dari putusan awal 8 tahun denda Rp 500 juta, dikurangi menjadi 7 tahun denda Rp 200 juta,” kata Titis di kantornya, Jalan A Rivai, Palembang, Senin (9/8).

“Kami melihat pertimbangan dari majelis Pengadilan Tinggi adalah karena kondisi kesehatan Pak Johan Anuar. Karena memang saat ini Pak Johan Anuar pada saat proses banding di Pengadilan Tinggi beberapa kali masuk rumah sakit,” terangnya.

Kabar terakhir beberapa kali kliennya operasi pembuangan tumor kepala di RSPAD Jakarta. Terus ditemukan juga ada paru-paru, dan sekarang dirujuk ke RSMH Palembang.

“Kami mendengar masih di ruang isolasi. Status penanganannya, kemarin diantarkan surat dari Pengadilan Tinggi, sampai saat ini kondisi Pak Johan Anuar belum sembuh, masih dirawat. Juga menjalani kemoterapi, rupaya ada juga terpapar Covid-19 juga,” kata Titis.

Terhadap putusan banding ini, Titis menegaskan belum merasa puas sebagaimana yang diharapkan.

“Saya merasa belum cukup puas dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi ini. Hanya saya berpikir bahwa majelis Pengadilan Tinggi cukup peka dengan kondisi kesehatan klien kami, sehingga dasar kesehatan itulah dikurangi massa hukumannya,” urai dia.

Selanjutnya ia terus berkoordinasi dengan kliennya, apakah akan tetap melakukan proses hukum selanjutnya. Yaitu menyatakan kasasi atau menerima. “Tapi waktu saya dengar pertimbangan melalui by phone, sepertinya dia (Johan Anuar) harus tetap melanjutkan, kami diperintahkan untuk mengajukan kasasi,” tegasnya.

Kemudian proses hukum ada yang belum puas. “Kemungkinan dalam waktu dekat, kemarinkan terkendala di waktu, kami butuh kuasa dan 14 hari ditentukan,” ujarnya.

Perihal jabatannya Wakil Bupati OKU, sesuai status hukum dalam UU kan jelas, kalau belum ada kekuatan hukum yang pasti proses dan statusnya defenitif.

“Non aktif dan jabatannya defenitif. Untuk sakitnya serius dan harus ada penanganan khusus. Kemarin baru operasi pengangkatan tumor di kepala, operasi di RSPAD di Jakarta. Sekarang di RSMH, akan dilakukan kemoterapi terkait paru-paru, kangker dari paru sudah menyebar di kepala. Satu pekan dirawat di RSMH dan kalau di Jakarta hampir satu bulan karena operasi tumor,” tukasnya.

Ada pula putusan banding PT Palembang dengan nomor perkara 5/PID.TPK/2021/PT PLG tertanggal 26 Juli 2021 menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 4 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Untuk pidana tambahan lainnya, seperti wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar serta pencabutan hak politik. Untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana, sebagaimana tuntutan jaksa KPK sebelumnya. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here