Beranda Hukum & Kriminal Miliki 15 Paket Sabu, Diki Dituntut JPU 10 Tahun Pidana Penjara

Miliki 15 Paket Sabu, Diki Dituntut JPU 10 Tahun Pidana Penjara

224
0
BERBAGI
Persidangan yang diketahui oleh Majelis Hakim Fatimah. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Diki Zulkarnain yang merupakan salah satu pengedar narkotika sebanyak 15 paket kecil dengan berat 12,70 gram, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda pembacaan tuntutan secara virtual, Senin (9/8).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Tommy Harizon SH membacakan tuntutan melalui sambungan teleconference.

JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Tomy saat membacakan tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan sampai pekan dengan agenda pledoi. “Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Fatimah.

Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, kejadian berawal saat terdakwa Diki Zulkarnain menghubungi seseorang bernama Heri (DPO) yang bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Setelah dihubung oleh terdakwa Heri, datang ke pondok tempat terdakwa sedang menunggu yang bertempat di Lorong Bunga Tanjung Kel. 35 Ilir Kec. Ilir Barat II Kota Palembang untuk mengantarkan sebanyak 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp 5.300.000.

Lalu setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa pun membayar sebesar Rp 2 juta kepada Heri, dan mengatakan akan membayar sisa uang sebesar Rp 3 juta setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.

Tak lama kemudian, terdakwa menjual dan menunggu pembeli narkotika jenis sabu di pondok, tepatnya di Lorong Bunga Tanjung.

Tak sempat menjual narkotika tersebut, datanglah anggota kepolisian dari Polrestabes Kota Palembang. Karena takut melihat kedatangan anggota kepolisian, terdakwa pun mencoba melarikan diri. Namun terdakwa berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 12,70 gram  yang dibalut dengan uang kertas sebesar Rp 5 ribu di dalam bungkus roti yang diletakkan pada tas pinggang warna coklat yang saat itu dipakai oleh terdakwa. Sedangkan 3 bungkus narkotika jenis sabu lainnya diletakkan di dalam dompet emas yang diletakkan di pondok tempat terdakwa menunggu pembeli narkotika jenis sabu beserta 1unit timbangan digital, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik dan 10 bungkus plastik bening kosong.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here