Beranda Hukum & Kriminal Terkait Kasus yang Menjerat Eddy Ganefo, Edward Berharap Perkara Ini Dapat Segera...

Terkait Kasus yang Menjerat Eddy Ganefo, Edward Berharap Perkara Ini Dapat Segera Dilimpahkan

96
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukum tergugat Edward Jaya SH MH saat diwawancarai di PN Palembang, Rabu (24/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang mediasi sempat dilaksanakan antara pihak penggugat Eddy Ganefo dan tergugat l MF. Mariani dan tergugat ll ahli waris M. Kasim Kadir, namun ditunda oleh hakim dikarenakan pihak penggugat Eddy Ganefo tidak bisa melampirkan bukti-bukti pembayaran.

Hal tersebut diketahui dalam sidang mediasi yang diketuai oleh majelis hakim Edi Fahlawi SH MH serta dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat, Rabu (24/5/2023), di PN Palembang.

Kuasa hukum tergugat Edward Jaya SH MH mengatakan, hari ini masih agendanya mediasi.

“Namun mediasi tidak bisa dilanjutkan atau gagal dikarenakan pihak penggugat tidak bisa melampirkan bukti-bukti pembayaran yang katanya lunas. Maka dengan alasan itulah mediasi tidak bisa dilanjutkan atau gagal,” jelas Edward saat diwawancarai.

“Kami juga minta kepada majelis hakim, mediasi ini dihentikan atau distop. Kerana perkara ini sebelumnya, Eddy Ganefo sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumsel,” tambah dia.

Edward juga meminta kepada pihak Polda Sumsel untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Sumsel, agar tersangka ini segera ditangkap dan diproses di persidangan.

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian yang diderita oleh Korban MF. Mariani mencapai Rp 1,7 miliar telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel. Atas laporan dugaan penipuan tersebut, pihak Polda Sumsel telah resmi menetapkan EG (Eddy Ganefo) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014, saat terlapor ingin mencalonkan diri sebagai caleg.

Untuk diketahui, EG merupakan mantan Ketua Umum Kadin Indonesia ini dilaporkan mantan Presiden Lion Clubs, MF. Mariani ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.

Atas laporan tersebut, Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor EG menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum pada 24 Februari 2023 lalu. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here