Beranda Hukum & Kriminal Terkait Perkara Narkoba, Kapolsek SU I Bantah Aniaya Aidil

Terkait Perkara Narkoba, Kapolsek SU I Bantah Aniaya Aidil

166
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Arifin (70) mengadukan tindak penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap anaknya, Aidil Aditiawarman (33), ke Yanduan Propam Polda Sumsel, Kamis (25/8/2022).

Diduga Aidil jadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum polisi di Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) I Palembang dalam perkara narkoba.

Kapolsek SU I Kompol Ahmad Firdaus saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, Jumat (26/8/2022) mengatakan, hak pelapor berbicara seperti itu. Namun, hak ia selaku Kapolsek SU I menjawab bahwa berita tersebut tidak benar.

“Memang dia merupakan target operasi kita dan kita amankan. Sudah kita lakukan pemeriksaan dan memang dari hasil pemeriksaan dia mengakui. Kemudian kita juga sudah melakukan test urin, dan dari hasil test urin pun positif,” ujar Kompol Firdaus.

Lanjutnya, memang pada saat dilakukan penangkapan tidak didapatkan barang bukti (BB), tetapi dia merupakan salah satu target kita.

“Atas pengakuan dia telah dianiaya itu tidak benar dan tidak ada penganiayaan, serta pemukulan,” tegasnya.

Untuk bukti kasus ini dari pihak Polsek SU I sendiri, Kompol Firdaus menuturkan hasil pemeriksaan ada, saksi – saksi, kemudian juga ada hasil test urin.

“Apabila laporan dia tidak benar, hak kita juga bisa melakukan upaya hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Arifin yang merupakan warga Jalan Faqih Usman Lorong H. Ujang Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang mengadukan tindak penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap sang anak, Aidil Aditiawarman.

Pelaporan penganiayaan dilakukan oknum polisi ini dilakukan tanpa kehadiran korban, karena kondisinya yang masih lemah akibat penganiayaan tersebut.

“Bahkan korban untuk duduk saja tidak bisa karena luka-luka yang dia alami,” jelas Muhammad Romadhona SH selaku kuasa hukum korban dari Kantor Pusat Bantuan Hukum Peradi Pangkalan Balai saat ditemui setelah membuat laporan.

Berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan kepada kuasa hukumnya, tindak penganiayaan itu terjadi ketika dia hendak mengambil gaji di gerai ATM kawasan Kertapati, tepatnya di Jalan Aiptu A Wahab Palembang, Jumat (19/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Oknum polisi tersebut menduga korban membawa narkotika. “Saat itu menurut klien kami, dia ditabrak oleh empat orang yang mengaku anggota polisi. Kemudian melakukan penggeledahan di pinggir jalan, tapi tidak menemukan apapun yang dicari oknum tersebut,” katanya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here