Beranda Hukum & Kriminal BNNP Sumsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kg

BNNP Sumsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kg

127
0
BERBAGI
BNNP Sumsel saat memamerkan barang bukti di sela-sela press release, Selasa (4/10/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Sembunyikan sabu sebanyak 5 kilogram (Kg) dalam kotak kecil yang bertuliskan Pempek Asli Cek Ida, Hamdy diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2 Oktober 2022.

Saat itu, anggota Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel melakukan razia di pangkal jembatan Desa Bailangu Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan dengan menggunakan motor Honda Scoopy nopol BG 4144 JAK.

“Lalu, didapatkan sabu 5 Kg di dalam kotak kecil yang bertuliskan Pempek Asli Cek Ida,” jelas Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. Djoko Prihadi MH di sela-sela press release, Selasa (4/10/2022).

Dari tangkapan itulah, kata dia, anggota melakukan pengembangan. Dimana dari hasil keterangan pelaku bahwa barang itu dari Palembang untuk diantarkan ke Penginapan Doa Ibu di Jalan Lingkar Randik 20 Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Mendapatkan informasi itu, lanjut Brigjen Pol Djoko mengatakan, anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang di penginapan sesuai dengan informasi yang didapatkan dari pelaku.

“Anggota kita menangkap pelaku atas nama Aan Irawan Alias Yan. Kemudian anggota kita langsung membawa keduanya ke kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan,” tambah dia.

Dirinya menjelaskan, bahwa terungkapnya hal ini berkat laporan masyarakat yang menyatakan adanya pengiriman narkotika ke wilayah Musi Banyuasin.

“Dari laporan itulah anggota kita melakukan razia di pangkal jembatan Desa Bailangu Kabupaten Musi Banyuasin, dan berhasil mengamankan dua pelaku di tempat berbeda,” bebernya.

Mereka ini, lanjut dia mengatakan, bahwa termasuk sindikat Palembang-Pekanbaru-Batam.

“Untuk barangnya sendiri, kita dapatkan diduga dari Malaysia. Kita pastikan akan melakukan pengungkapan terhadap jaringan atasnya, terhadap pengendali dan pemilik barang,” tutupnya.

Sementara itu, pelaku Hamdy mengatakan bahwa sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut. “Satu paket sabu saya mendapatkan upah Rp 1 juta,” tukasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here