Beranda Hukum & Kriminal Kapolres Lombok Utara: Januari-Februari Kita Berhasil Ungkap 4 Kasus Krusial

Kapolres Lombok Utara: Januari-Februari Kita Berhasil Ungkap 4 Kasus Krusial

91
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Sastro)

Lombok Utara, Beritakajang.com – Kepolisian Resor Lombok Utara menghelat konferensi pers diikuti sejumlah awak media.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana dan Kasat Res Narkoba IPTU Ketut Artana, berlangsung di lobby Mapolres setempat, Jumat (10/3/2023).

Dihadapan sejumlah awak media, AKBP I Wayan Sudarmanta mengungkapkan, bahwa jajajaran Polres Lombok Utara pada periode Januari-Februari 2023 berhasil mengungkap kasus sejumlah 4 kasus krusial, terdiri dari 3 kasus diungkap Satreskrim, meliputi curat, judi online dan kasus pencabulan. Kemudian 1 kasus narkoba doungkap Satnarkoba.

Adapun kronologis kejadian keempat kasus itu, katanya, pada konferensi pers tersebut akam dibeberkan secara langsung oleh Kasatreskrim AKP I Made Sukadana dan Kasat Res Narkoba IPTU Ketut Artana.

Mengakhiri pengantarnya, Sudarmanta berharap kedepan Kasat Reskirim dan Kasat Narkoba berusaha lebih maksimal lagi mengungkap segala jenis kejahatan di Lombok Utara. Namun sejauh ini, tandasnya, situasi kambtibmas menjelang nyepi dan puasa masih kondusif.

Kapolres lantas berpesan bisa menjaga kondisi saat ini agar tetap kondusif seraya mengimbau masyarakat tetap waspada atas segala hentuk kejahatan karena sewaktu-waktu bisa terjadi.

Dalam pada itu, Kepala Satreskrim, AKP I Made Sukadana memaparkan, selama dua bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus. Kasus pertama, pada bulan Januari pihak Satreskrim berhasil mengungkap pelaku pencurian tabung gas. Kejadiannya terjadi di tiga kecamatan, masing-masing Pemenang, Tanjung, dan Gangga.

Peristiwa itu meninggalkan jejak meresahkan masyarakat di tiga kecamatan. Pelaku mengambil tabung gas di kios-kios. Modus pelaku sebelum melakukan aksi pada siang hari sengaja membeli rokok di kios yang menjadi targetnya. Berlanjut pada malam harinya pelaku langsung melakukan aksinya mencuri tabung gas yang ada di dalam kios tersebut. Terhadap tindakannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus kedua, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya kegiatan judi online. Setelah ditelusuri oleh Tim Puma pada 3 Februari 2023, petugas berhasil menemukan terduga pelaku (AT) yang melakukan transaksi judi online di rumahnya.

Terduga pelaku melakukan aksi bermain judi togel (online) dengan cara memasukkan nomor yang sesuai dengan nomor yang telah dibeli pembeli ke situs Pede Togel. Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasus ketiga, tutur Sukadana, yaitu pencabulan pada anak dibawah umur. Petistiwanya terjadi pada bulan Februari di kecamatan Bayan. Pelakunya berinisial SM, adalah dukun yang dipercaya bisa melakukan pengobatan tradisional.

Orangtua korban membawa korban untuk berobat ke rumah pelaku untuk mengikuti pengobatan oleh pelaku. Saat itu korban diminta menginap di rumahnya dengan iming-iming agar korban cepat sembuh.

Setelah dua minggu pengobatan, korban kemudian pergi sekolah namun penyakitnya kambuh sehingga dibawa ke rumah pelaku. Pada saat itu, korban tidak sadarkan diri sehingga pelaku membawa korban masuk ke kamarnya guna melakukan aksi bejatnya.

Tidak terima atas kebejatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan tindakan tersebut ke aparat kepolisian.

Atas perbuatan bejatnya, SM dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 760 atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba IPTU Ketut Artana menuturkan bahwa pada periode waktu yang sama pihaknya juga telah mengungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 480 gram berupa ganja kering siap edar yang ditemukan di sebuah penginapan di Gili Trawangan Desa Gili Indah kecamatan Pemenang.

Pelaku berinisial (S). Setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening dimana di dalamnya berisi campuran batang, biji dan daun kering diduga narkotika jenis ganja.

Kemudian, polisi juga melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku sehingga berhasil ditemukan barang bukti di dalam lemari dan tempat tidur pelaku. Motif pelaku, sebut Sukadana, menjual baju.

Diceritakan pula, dulu pelaku sudah pernah berada di Lapas pada 2010. Diduga jaringan pengedar narkoba itu berasal dari Bali, sehingga Polres Lotara telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Bali.

Terhadap perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Selain menemukan ganja, pihak Polres Lotara, terang Sukadana, menemukan peredaran Kokain, akan tetapi setelah diselidiki dan diteliti lebih lanjut di lab hasilnya negatif. (Sas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here