Muara Enim, Beritakajang.com – Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAIBPAN) Cabang Muara Enim melakukan aksi lanjutan penyetopan truk batubara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Tanjung Enim Muara Enim, Senin (26/9/2022).
Rahman selaku koordinator lapangan mengaku bahwa dalam aksi lanjutan ini sama seperti sebelumnya, tidak ada satu pun angkutan batubara yang melintas di jalan umum karena terkesan sudah dikondisikan oleh pihak terkait.
Surat dispensasi melintasnya angkutan batubara di jalan umum yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan sangat bertolak belakang dari keputusan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018. Sebab, disana jelas izin pengangkutan batubara melalui Kementerian Menurut PP Nomor 96 Tahun 2021.
“Polres dan Dinas Perhubungan Muara Enim juga tidak mendukung atas kegiatan penyetopan angkutan batubara yang dilewati pada malam hari,” tegas dia.
Sementara itu, Yadi yang berprofesi sebagai tukang ojek ini menyampaikan, angkutan batubara sangat membahayakan pengendara motor dan warga yang menyeberang jalan. Sebab, angkutan batubara yang melintas melebihi kapasitas, dan kadang batubaranya sering berhamburan di jalan.
Di tempat lain, Rahman F selaku Ketua DPC LAI Badan Penelitian Aset Negara Muara Enim meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Herma Deru dapat menegakkan peraturan yang dibuat sendirinya. “Sesuai janji-janji kampanye pak gubernur sampaikan,” jelas dia. (Mus)