Beranda Hukum & Kriminal Apes, Salah Transfer Uang Rp 10 Juta, Terlapor Langsung Blok Nomor Korban

Apes, Salah Transfer Uang Rp 10 Juta, Terlapor Langsung Blok Nomor Korban

122
0
BERBAGI
Korban saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Apes dialami oleh Nadila Saiselar (20), warga Perum Top Amin Mulya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang ini, bermaksud hendak mentransfer uang sebesar Rp 10 juta melalui mobile banking Bank BCA ke aplikasi DANA miliknya, ternyata salah kirim ke nomor lain.

Ironisnya, penerima dana yakni terlapor (081363648099/0895611808837) tidak mau mengembalikan uang korban, malah sudah menarik dana yang dikirim korban tersebut sebesar Rp 10 juta.

Tidak terima, akhirnya korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dan diterima laporan polisi dalam perkara penggelapan, Senin (22/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat ditemui usai membuat laporan, Nadila menceritakan bahwa kejadian dia mentransfer uang hari Ahad (21/5/2023) sekira pukul 10.12 WIB di rumahnya. Berawal dia hendak mentransfer uang melalui mobile banking BCA ke aplikasi DANA miliknya sebesar Rp 10 juta.

Namun salah transfer ke akun DANA orang lain, saat dihubungi ke nomor terlapor ternyata tidak mengakui kalau sudah masuk uang yang ditransfer.

“Saat ditelpon, terlapor tidak mau ngaku kalau sudah ditransfer ke akun DANA miliknya. Padahal saat saya konfirmasi ke pihak DANA, mereka mengatakan kalau uang Rp 10 juta tersebut sudah ditarik,” jelas Nadila.

Lanjut dia, terlapor menarik uang semuanya sekitar pukul 12.00 WIB, dan saat ditelpon kembali marah-marah, kemudian tidak lama nomornya sudah tidak bisa dihubungi.

“Terlapor perempuan, semua nomor saya sudah di bloknya semua, jadi tidak bisa menghubungi terlapor lagi,” ungkap dia.

Ia berharap dengan melapor kejadian ini ke polisi uang salah transfer tersebut bisa dikembalikan terlapor. “Semoga laporan saya ditindaklanjuti dan uang saya bisa kembali,” tutupnya.

Laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/1028/V/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan atas perkara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here