Beranda Hukum & Kriminal Miliki 2,13 Gram Sabu Hantarkan Buyung ke Penjara

Miliki 2,13 Gram Sabu Hantarkan Buyung ke Penjara

457
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu, Adi Suardi alias Buyung warga Dusun II, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Satuan Narkoba Polres Mura, di kediamannya, Senin (31/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB), satu bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan, 12 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,13 gram, yang ditemukan digenggaman tangan tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga. Bahwa, ada warga terlibat dalam perkara narkoba di salah satu rumah, di Dusun II, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB.

Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Mapolres Mura.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/78/V/2021/SPKT/Sat Resnarkoba/Res Mura/ Sumsel saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here