Beranda Hukum & Kriminal Ditetapkan Jadi Tersangka, Selebgram Palembang Gugat Praperadilan

Ditetapkan Jadi Tersangka, Selebgram Palembang Gugat Praperadilan

363
0
BERBAGI
Tim kuasa hukum tersangka Al Naura Karima Pramesti, Hendra Jaya SH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Seorang selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti (30) yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Ilir Barat I terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan, melalui tim kuasa hukumnya Hendra Jaya SH menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Senin (7/2), yang pimpin oleh hakimĀ  tunggal Edi Falawi SH MH dengan agenda permohonan.

Seusai membacakan permohonan, Hendara Jaya SH selaku pemohon menjelaskan, praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu terkait kasus yang dialami oleh klienya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang.

“Maka dengan itu kami mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami tersebut, sesuai dengan undang-undang,” tegas Hendra Jaya.

Dijelaskan dia, dalam gugatan praperadilan tersebut pihaknya hanya memohon penetapan klien kita sebagai tersangka menurut kita ada sesuatu yang tidak sesuai prodak

Dengan telah dibacakan permohonan dalam sidang praperadilan, kata dia, pihaknya memohon agar mendapatkan keadilan terhadap kliennya.

“Kami mohon tegakan kadailan, jadi kita dalam hal ini menggugat praperadilan ini bukan berarti memusuhi pihak kepolisian. Tetapi kita hanya ingin menguji sah atau tidaknya klein kita yang telah ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here