Beranda Hukum & Kriminal Oknum Komisioner KPU OKI Diduga Terima Gaji Ganda

Oknum Komisioner KPU OKI Diduga Terima Gaji Ganda

477
0
BERBAGI
Suasana aksi damai yang dilakukan oleh DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel ke Kantor Kejari OKI, Senin (7/2). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Kayuagung, Beritakajang.com – Oknum Komisioner KPU OKI berinisial AM diduga terima gaji ganda, belasan massa yang tergabung dalam DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumsel datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (7/2).

Saat diwawancarai, kordinator aksi (korak) Aliaman SH mengatakan, pada tahun 2019, berdasarkan hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 146 – TKE – DKPP/VI 2021 tertanggal 22 September 2021, dimana AM sebagai pihak teradu.

“Dan pada tanggal 26 Februari 2021 dengan nomor 20.2 /Kep/ BKD – IV 2021, serta dari keputusan DKPP RI Nomor 146 – TKE – DKPP/VI 2021 tertanggal 22 September 2021 tersebut, AM terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelanggara pemilu,” ungkap Aliaman.

Ditambahkan dia, adapun kerugian negara yang harus dikembalikan oleh AM sebesar Rp 55.039.000 melalui kas daerah. Dimana menurut Sekretaris KPU, mereka telah menerima laporan itu juga, dan sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 47 juta.

Pengembalian ini dilakuan dengan empat kali transfer. Pertama pada tanggal 23 Agustus 2021 senilai Rp 1 juta, tanggal 27 September 2021 senilai Rp 7 juta, tanggal 6 Oktober 2021 senilai 35 juta dan tanggal 7 Oktober 2021 senilai Rp 4 juta. Sehingga sisa yang belum dikembalikan ke kas daerah senilai Rp 8.039.000.

Dikatakannya lagi, berdasarkan hal itu, menurut UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1, mereka menyimpulkan, meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara, namun dalam Pasal 4 UU Tipikor tersebut tidak menghapuskan delik pidana.

“Untuk itu, pernyataan sikap kita meminta pihak Kejaksaan Negeri OKI untuk segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan guna dimintai keteranganya, meminta aparat penegak hukum agar mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi penerimaan gaji ganda tersebut,” tuturnya.

kordinator aksi (korak) Aliaman saat menyampaikan tuntutan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Sementara, menanggapi aksi itu, Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH yang diwakili Kasi Intel, Belmento mengemukakan, apapun pengaduan yang disampaikan masyarakat, mereka akan menerima dan mengindahkannya.

“Kita juga menghormati asas praduga tidak bersalah, karena setiap masyarakat itu sama. Dan kami juga menghormati apa yang telah disampaikan oleh bapak-bapak sekalian,” jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, tentunya semua data dan laporan kepada mereka akan diperiksa, dan juga akan melihat terlebih dahulu tingkat kecurangan seseorang itu batas mana.

“Kami juga akan mengumpulkan barang bukti, jika masih dirasa kurang akan melakukan pemanggilan,” pungkas dia. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here