Beranda Hukum & Kriminal Oknum Staf Desa di KLU Pakai Dana BLT Untuk Judi

Oknum Staf Desa di KLU Pakai Dana BLT Untuk Judi

242
0
BERBAGI
YJP (mukan di bluar) saat ditanyai Kapolres. (Sumber Foto Beritakajang.com/Sastro)

Lombok Utara, Beritakajang.com – Salah seorang oknum staf desa berinisial YJP asal Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara (KLU), diringkus Satreskrim Polres Lombok Utara.

Dirinya diringkus lantaran diduga terlibat tindak pidana pencetakan uang palsu (upal). Dimana, uang palsu sejumlah Rp 9,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu itu, digunakan pelaku untuk mengganti uang bantuan langsung tunai (BLT).

Hal itu diungkapkan Kapolres Lombok Utara AKBP  I Wayan Sudarmanta, bahwa pelaku YJP sendiri nekat mencetak uang palsu itu untuk mengganti dana BLT DD. Dimana sebelumnya, pelaku menggunakan dana BLT tersebut untuk berjudi.

“Kasus ini menjadi sorotan kami, karena ada sangkut paut dengan BLT. Apalagi yang terlibat ini staf desa setempat,” ungkapnya dihdapan awak media pada gelar konferensi pers, Kamis (29/12/2022).

Dijelaskan Sudarmanta, kronologis kasus tersebut bermula saat sejumlah masyarakat di Desa Santong yang juga penerima BLT, menemukan uang palsu terselip pada bendelan uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang akan dibagikan kepada masyarakat.

“Jadi orang ini staf desa. Modus dilakukan YJP mencetak dengan menggunakan kertas HVS dan printer, kemudian diselipkan pada bendel uang ADD (anggaran dana desa) yang dicairkan di Bank NTB Syariah,” sambungnya.

Setelah dilakukan pengecekan dan mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya sejumlah uang palsu ditemukan terselip dari bendel-bendel dari uang yang baru dicairkan di Bank NTB Syariah. Pihak kepolisian langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita menemukan dan melakukan penangkapan kepada YJP yang diduga telah memalsukan uang, dengan jumlah yang tercetak Rp 9,5 juta pecahan Rp 100 ribu,” sebutnya.

Masih kata Kapolres, YJP melakukan kegiatan hanya seorang diri. Dan dalam mencetak uang palsu, dia belajar dari youtube.

Namun uang yang dicetak oleh YJP belum sempat beredar, karena dicurigai oleh staf desa lainnya. Sehingga dicek kembali ke Bank NTB Syariah untuk memastikan uang yang baru dicairkan asli atau palsu. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada beberapa uang palsu terselip di bendel-bendel tersebut.

Kapolres menyebutkan, keterangan pelaku BLT itu untuk bayar hutang sebesar Rp 10 juta dan dipakai main judi.

“Saat dicetak, posisinya lagi sendiri di kantor. Desainnya di copy dari mesin scanner, setelah di print, uangnya dimasukan di sebagian bendel yang dicairkan. Sementara itu, YJP dikenakan Pasal 36 Ayat 1 Jo Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tutup Kapolres (Sas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here