Beranda Hukum & Kriminal Bawa Senpira, Warga Lempuing Jaya Ini Ditangkap Polisi

Bawa Senpira, Warga Lempuing Jaya Ini Ditangkap Polisi

362
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Tim Macan Komering Subsektor Mesuji Raya berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana kepemilikan tanpa hak senjata api rakitan (senpira).

Pelaku yang diamankan yakni Ahmad Ayong (29), warga Desa Rantau Durian 1 Kecamatan Lempuing Jaya, OKI.

Pelaku diamankan petugas di jalan poros Desa Cipta Sari Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Ahad (28/2) lalu sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK M.Si melalui Kasubsektor Mesuji Raya IPDA Jendri Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan pelaku tindak pidana kepemilikan senpira itu berawal adanya informasi dari anggota Subsektor Mesuji Raya bahwa pelaku memiliki senpira.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Macan Komering Subsektor Mesuji Raya di bawah komando Kasubsektor IPDA Jendri Simanjuntak langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, dengan tanpa perlawanan berarti, akhirnya Tim Macan Komering Subsektor Mesuji Raya berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Saat kita geledah, didapati sepucuk senpira berikut 1 (satu) butir amunisi dengan kaliber 5,56 warna kuning di saku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang coklat bersarung kain warna putih di saku celana belakang sebelah kiri,” ujar Kasubsektor.

Untuk menindaklanjuti penangkapan itu, pelaku akhirnya digiring ke kantor Subsektor Mesuji Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di kantor Subsektor Mesuji Raya. Pelaku akan kita kenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU RI No.12 tahun 1951 dan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here