Palembang, Beritakajang.com – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada KONI Sumsel yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar, dua terdakwa yakni Suparman Roman dan Ahmad Tahir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/3/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Tipikor klas 1A Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan terdakwa l Suparman Roman dengan hukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan terdakwa ll Ahmad Tahir dengan hukum pidana penjara selama 2 tahun. Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta, jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ucap JPU sambil membacakan amar tuntutan di persidangan.
Lanjut JPU, selain dihukum pidana penjara, juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Suparman Roman dengan uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta. Dan jika tidak bisa membayar uang pengganti paling lambat selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 9 bulan, dengan pertimbangan kerugian negara telah dikembalikan sebesar Rp 3,042 miliar,” jelas JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya. (Hsyah)