Beranda Hukum & Kriminal Jadi Kurir Narkoba, Oknum PNS Dinkes OKI Ini Hanya Dihukum 1 Tahun...

Jadi Kurir Narkoba, Oknum PNS Dinkes OKI Ini Hanya Dihukum 1 Tahun 10 Bulan Penjara

98
0
BERBAGI
Saat terdakwa dihadirkan secara virtual di persidangan PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jadi kurir sabu dan ekstasi, terdakwa Wenni Agustian yang merupakan oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten OKI ini akhirnya bernapas lega setelah majelis hakim PN Palembang hanya menjatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/4/2023) yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa diancam Pasal  27 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili serta menjatuhi terdakwa Wenni Agustian dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” jelas hakim saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Narkotika Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin SH MH saat dikonfirmasi menjelaskan, terhadap putusan tersebut pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.

“Ya, terhadap putusan tersebut kami tentunya akan banding,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Dede juga menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wenni Agustian dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Wenni Agustian pada Rabu tanggal 7  Desember 2022 di Dusun I No. 88 RT 005 RW 003 Desa Serigeni Kecamatan Kayuagung OKI, didatangi oleh Jon (belum tertangkap) yang membawa 16 butir ekstasi warna abu-abu logo gucci dengan berat 6,461 gram dan sabu 13,843 gram yang akan diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa dengan upah sebesar Rp 500.000.

Kemudian pemesan (petugas kepolisian yang melakukan under cover buy) datang dan mengetuk pintu. Selanjutnya terdakwa membuka pintu dan mengatakan, ‘kamu uwong yang nak beli BB?’. Lalu dijawab oleh petugas kepolisian yang menyamar, ‘iyo’.

Kemudian pemesan bersama rekannya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti, sedangkan Jon berhasil melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi 16 butir tablet ineks berlogo gucci dengan berat keseluruhan 6,641 gram, 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 13,843 gram. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here